Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja, Desainer di Bali Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/07/2018, 17:37 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap Nandi (57) karena menanam ganja di kediamannya di Ting Tutul, Canggu, Kuta, Bali. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/7/2018).

Dari kediaman Nandi, polisi mengamankan 10 batang pohon ganja besar, 12 batang pohon ganja kecil, 9,57 gram daun serta batang, dan biji ganja dalam 1 toples.

Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/7/2018) mengatakan, penangkapan atas Nandi setelah mendapat laporan masyarakat.

"Dari info masyarakat ada warga yang sering mengkonsumsi ganja," kata Hadi.

Baca juga: Pemilik Arapaima Beri Keterangan Palsu soal Jumlah Ikan yang Dilepas

"Selanjutnya selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di alamat tersangka kemudian pada hari Sabtu 7 Juli 2018 pada jam 17.00 Wita menangkap tersangka," kata Hadi.

Menurut pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai desainer, bibit ganja diperoleh dari seseorang di Pantai Kuta 2017 silam.

"Tersangka mengaku membeli bibit di Kuta kemudian ditanam di teras rumahnya," pungkasnya.

Kompas TV Tersangka kini ini ditahan di Mapolrestabes Kota Bandung dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com