Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam 17 Pohon Ganja di Kebun Teh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/06/2018, 23:41 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Memiliki 17 batang pohon ganja di lerengan lahan perkebunan teh, seorang pemuda, AT alias Bule (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota.

Pekerja swasta itu diamankan dari kosannya di wilayah Jalan Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018) lalu.

Dari rumah kosannya, polisi juga mengamankan daun ganja kering dan basah, biji tanaman ganja, kertas papir, alat pengering daun ganja buatan sendiri, gunting dan telepon seluler.

"Pengungkapan ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka AT atas kepemilikan ganja lintingan," kata Kepala Sat Reserse Narkoba, AKP Maolana dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (12/6/2018).

Dia menuturkan, saat penggeledahan di rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari daun ganja kering dan basah, biji ganja, hingga peralatan untuk mengeringkan daun ganja.

"Pengakuan tersangka daun ganja berasal dari hasil panen tanamannya sendiri di sekitar perkebunan teh di Sukaraja," tutur dia.

Baca juga: Tanam Ganja di Labuan Bajo, Satu Warga Perancis Jadi Tersangka

Pihaknya langsung bergerak cepat. Dengan petunjuk tersangka, akhirnya pohon ganja yang ditanam ditemukan. Belasan pohon ganja ini ditanam di sekitar lerengan perkebunan teh dan tertutup.

"Di lokasi, kami mendapatkan 17 batang pohon ganja dengan ketinggian sekitar 1,2 meter. Pengakuan tersangka awalnya mencapai 2 meter dan ditanam tujuh bulan lalu," ujar Maolana.

"Dari 17 pohon ganja itu, 12 pohon sudah dipanen, dan 5 pohon belum dipanen," sambungnya.

Saat ini, lanjut dia, perkaranya masih dalam penyidikan. Tersangka AT mengakui awalnya menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun akhirnya daun ganja yang sudah dikeringkan itu dijual kepada sejumlah kenalannya.

Baca juga: Polisi Tembak Bandar Ganja di Aceh Utara

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV BNN dan BNNP Aceh kembali memusnahkan ladang ganja di kawasan Piyeung, kabupaten Aceh Besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com