Salin Artikel

Tanam Ganja, Desainer di Bali Ditangkap Polisi

Dari kediaman Nandi, polisi mengamankan 10 batang pohon ganja besar, 12 batang pohon ganja kecil, 9,57 gram daun serta batang, dan biji ganja dalam 1 toples.

Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/7/2018) mengatakan, penangkapan atas Nandi setelah mendapat laporan masyarakat.

"Dari info masyarakat ada warga yang sering mengkonsumsi ganja," kata Hadi.

"Selanjutnya selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di alamat tersangka kemudian pada hari Sabtu 7 Juli 2018 pada jam 17.00 Wita menangkap tersangka," kata Hadi.

Menurut pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai desainer, bibit ganja diperoleh dari seseorang di Pantai Kuta 2017 silam.

"Tersangka mengaku membeli bibit di Kuta kemudian ditanam di teras rumahnya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/10/17373631/tanam-ganja-desainer-di-bali-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke