Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli PPDB, Sebagian Calon Orangtua Siswa SMPN 10 Diperiksa Polisi

Kompas.com - 22/07/2018, 07:46 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam terus melakukan pengembangan, bahkan saat ini tim Saber Pungli melakukan pemeriksaan kepada sebagian calon orangtua atau wali Murid SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Tim Saber Pungli Kota Batam yang juga Waka Polresta Barelang, AKBP Muji Supriyadi mengaku saat ini seluruh calon orangtua siswa menjalani proses pemeriksaan, saat ini seluruhnya masih berstatus saksi.

"Sampai saat ini semua masih berstatus saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang berstatus tersangka, karena dari sebagian orangtua atau wali murid yang diperiksa ada sebagian yang yang menyerahkan, bukan pihak panitia yang meminta," kata Muji, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: Dugaan Pungli ke Pengusaha, 10 ASN Dinas PUPR Garut Diperiksa Kejari

Muji mengaku sampai saat ini tim penyidik saber pungli kota Batam belum ada menemukan bukti yang memberatkan para calon orangtua atau wali murid tersebut.

"Sampai saat ini semua bukti masih mengarah kepada kelima tersangka, diantaranya BR yang merupakan Ketua Komite, RH Kepala Sekolah, AYN Wakil Kepala, M guru honor serta RR Tata Usaha SMPN 10 Sei Panas, Batam," jelas Muji.

Untuk korban sendiri, Muji mengarakan sampai saat ini masih berjumlah lebih kurang 175 calon siswa dan belum ada peambahan.

"Proses penyidikan terus berjalan, mana tahu kedepannya ada tambahan seiring dengan temuan bukti baru dari hasil pengembangan kasus ini," ungkap Muji.

Hukuman 20 tahun penjara

Lebih jauh Muji mengatakan, lima tersangka dari kasus pungli PPDB SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam, Kepri akan dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf E jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Baca juga: Pungli PPDB SMPN 10 ke Ratusan Orangtua Siswa Mencapai Rp 274 Juta

"BR yang merupakan Ketua Komite, RH Kepala Sekolah, AYN Wakil Kepala, M guru honor serta RR Tata Usaha SMPN 10 Sei Panas, Batam terancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Muji.

Sebelumnya tim saber pungli kota Batam mengamankan Ketua Komite SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (14/7/2019).

Tidak berlangsung lama, tim juga mengamankan kedua guru honorer dan keesokan harinya mengamankan Wakil Kepala Sekolahnya, baru terakhir Kepala Sekolahnya.

Kompas TV Ombudsman Jawa Barat menerima 60 laporan warga terkait PPDB di Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com