Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli PPDB, Kepala Sekolah, Guru hingga Ketua Komite Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/07/2018, 21:09 WIB
Hadi Maulana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 10 Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Batam AKBP Muji Supriyadi mengatakan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala SMP Negeri 10 dan wakilnya, dua guru honorer, serta Ketua Komite.

"Pada dasarnya kelima orang itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun pastinya, kami akan menunggu usai dilakukannya gelar perkara di Polda Kepri," kata Muji di Mapolresta Barelang, Selasa (17/7/2018).

Tidak saja kelimanya, ke depan tidak menutup kemungkinan bisa saja akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus pungli PPDB ini.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Artinya dari proses hasil yang dilakukan saber pungli kota Batam, kami akan gelarkan dulu perkaranya di Mapolda Kepri. Dan selanjutnya baru bisa dinyatakan apakah kelimanya ditetapkan tersangka atau malah sebaliknya," ucap Hengki.

Ditanyai apakah ada tekanan dari penangan kasus ini, Hengki mengaku sama sekali tidak ada.

"Tidak ada tekananan, ini murni karena kami akan melakukan gelar perkara di Polda Kepri besok, Rabu (17/7/2018) sebelum akhirnya menetepkan tersangka dari kasus pungli PPDB ini," ungkap Hengki.

Pantauan Kompas.com di Maporesta Barelang, sebelumnya kasus ini akan dilakukan ekpos di halaman Mapolresta Barelang. Namun tiba-tiba saja, ekspos tersebut dibatalkan sementara sejumlah barang bukti sempat dikeluarkan dan disusun untuk kelengkapan ekspos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com