Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pungli ke Pengusaha, 10 ASN Dinas PUPR Garut Diperiksa Kejari

Kompas.com - 20/07/2018, 19:50 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut diperiksa Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus dugaan pungutan liar.

"Pemeriksaan kami lakukan karena ada dugaan pungli proyek Banprov yang dilakukan oleh sejumlah pegawai," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar.

Menurut Azwar, pihaknya telah memeriksa 10 orang pegawai di Dinas PUPR terkait kasus tersebut.

Berkas pemeriksaannya pun saat ini tengah diselesaikan Kejari Garut. Mereka yang diperiksa statusnya saat ini masih jadi terperiksa.

Sepuluh orang pegawai PUPR tersebut, menurut Azwar, di antaranya adalah sekretaris dinas, PPK dan pelaksana pekerjaan. Pungli sendiri diduga dilakukan oleh pegawai dinas pada para pengusaha jasa konstruksi.

Baca juga: Pungli PPDB SMPN 10 ke Ratusan Orangtua Siswa Mencapai Rp 274 Juta

Azwar mengaku, Kejari sendiri saat ini banyak menerima laporan berbgmagai kasus, termasuk dugaan korupsi. Namun, belum semua bisa tertangani karena keterbatasan personel.

"Kita pasti tindaklanjuti setiap laporan yang masuk, tapi masyarakat juga harus maklum jika semua laporan bisa langsung ditindaklanjuti," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan ketika dikonfirmasi membantah adanya pungli yang dilakukan oknum ASN di dinas PUPR kepada para pengusaha jasa konstruksi.

"Tanya saja pada para pengusahanya, siapa aja yang dipintain, mereka kan harus buat kontrak dan sebagainya. Toh kalau mereka memberi itu kan kewajiban pemborong, mengajukan penawaran dan sebagainya," katanya saat ditemui Jumat (20/7/2018) di kantor Bappeda Garut.

Rudy menegaskan, ia akan mengumpulkan para pengusaha jasa konstruksi dan akan menyampaikan agar para pengusaha jangan meminta-minta dibuatkan penawaran dan dokumen lainnya.

"Saya akan mengumpulkan para pemborong hari Rabu, saya akan minta mereka untuk normatif, jangan minta-minta dibuatkan penawaran atau dokumen lainnya (pada ASN), harus sendiri," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut Uu Saepudin yang juga Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Garut membantah adanya pungli di lingkungan dinasnya.

Baca juga: Dugaan Pungli PPDB, Kepala Sekolah, Guru hingga Ketua Komite Jadi Tersangka

Namun, Uu tidak membantah bahwa anak buahnya ada yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

"Kalau dimintai keterangan yang beri keterangan, itu hal biasa," katanya.

Uu sendiri enggan berkomentar banyak soal dugaan praktik pungli yang dilakukan anak buahnya di Dinas PUPR.

Kompas TV Padahal, praktik pungli ini tidak lazim ditemui di Jepang. Pada akhirnya, praktik suap pun menyulitkan pebisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com