Putusan hakim tersebut, katanya, sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan dan barang bukti yang saling bersesuaian.
"Meskipun vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami, tapi penasehat hukum terdakwa mengajukan banding maka kami juga menyatakan pikir-pikir dan mengajukan kontra memori banding," tandas Antonius.
Selama persidangan, Pengadilan Negeri Temanggung dijaga ketat oleh aparat keamanan. Terdakwa yang keluar dari ruang tahanan dijaga dua anggota polisi bersenjata lengkap.
Sementara di luar gedung ratusan aparat dari Polres Temanggung, Brimob Polda Jateng dan TNI dari Kodim 0706 Temanggung, terlihat berjaga-jaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.