Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bagi-bagi Uang Saat Pilkada Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/07/2018, 15:51 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Putusan hakim tersebut, katanya, sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan dan barang bukti yang saling bersesuaian.

"Meskipun vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami, tapi penasehat hukum terdakwa mengajukan banding maka kami juga menyatakan pikir-pikir dan mengajukan kontra memori banding," tandas Antonius.

Selama persidangan, Pengadilan Negeri Temanggung dijaga ketat oleh aparat keamanan. Terdakwa yang keluar dari ruang tahanan dijaga dua anggota polisi bersenjata lengkap.

Sementara di luar gedung ratusan aparat dari Polres Temanggung, Brimob Polda Jateng dan TNI dari Kodim 0706 Temanggung, terlihat berjaga-jaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com