Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pencoblosan, Panwaslu Cirebon Tangani 3 Kasus Politik Uang

Kompas.com - 27/06/2018, 17:56 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon Jawa Barat, menerima tiga laporan dugaan politik uang yang terjadi selama 1x24 jam menjelang pencoblosan, Rabu (27/6/2018).

Ketiga kasus tersebut dalam proses pendalaman tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Cirebon.

Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo bersama Muhamad Joharudin Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon menunjukkan sejumlah barang bukti atas laporan dugaan politik uang di kantor panwaslu.

Barang–barang tersebut berasal dari tiga buah kasus berbeda dalam kurun waktu 1x24 jam menjelang pencoblosan di sejumlah tempat yang berbeda.

Baca juga: 2.467 Surat Suara untuk Pilkada Kabupaten Cirebon Hilang

Susilo menyampaikan, ketiga kasus tersebut diduga dilakukan para simpatisan kedua pasangan calon yang sedang bertarung di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cirebon 2018.

Untuk diketahui, pasangan nomor urut satu adalah Bamunas Setiawan–Effendi Edo yang diusung koalisi partai PDI-P, Golkar, dan PPP.

Pasangan nomor urut dua, Nasrudin Azis-Eti Herawati yang diusung koalisi Partai Nasdem, Demokrat, Hanura, PKB, dan PKPI.

Joharudin, Ketua Tim Gakumdu Kota Cirebon menjelaskan, kasus pertama adalah pembagian uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak sembilan lembar (Rp 450.000).

Uang itu diberikan BD, salah satu simpatisan pasangan calon pada Selasa malam. BD memberikan kepada IS, seorang istri ketua rukun tetangga (RT) di kecamatan Pekalipan.

“IS langsung melaporkan barang bukti itu kepada Panitia Pengawas Kecamatan setempat," jelas Johar kepada Kompas.com.

"Kemudian, saat itu juga tim Panwascam langsung menemui terduga pemberi politik uang untuk klarifikasi. Kasusnya kini sedang kami tangani bersama tim Gakumdu,” tambahnya.

Baca juga: Ikuti Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2018 di Kompas.com

Kasus kedua, lanjut Joharudin, pembagian satu set peralatan olah raga bola voli (bola serta jaring), satu kardus kopi, dan satu buah kaus salah satu pasangan calon.

Laporan kasus ini masuk ke dalam petugas Panwaslu pukul 03.00 WIB Rabu pagi. 

“Laporan itu masuk beberapa jam sebelum pencoblosan, namun kami masih menyelidiki kapan tepatnya kejadian pemberian barang-barang tersebut kepada warga setempat,” ungkap Johar.

Kasus ketiga adalah dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan salah satu simpatisan pasangan calon kepada warga di Kecamatan Lemahwungkuk pukul 04.00 WIB Rabu pagi tadi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com