Salin Artikel

Pelaku Bagi-bagi Uang Saat Pilkada Divonis 3 Tahun Penjara

Supriyono didakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung, 27 Juni 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta," kata hakim ketua Didit Pambudi Widodo, didampingi hakim anggota Rachmawati Saptaningtyas dan Stephanus Yunanto.

Didit menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasar 187A UU RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.

Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung yang dibacakan pada sidang tuntutan, Senin (9/7/2018) lalu.

Didit menjelaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai supir truk itu terbukti membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang pencoblosan dengan tujuan supaya warga memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Temanggung.

"Barang bukti berupa 1 lembar amplop putih berukur 110 X 70 milimeter untuk dimusnahkan, sedangkan uang 1 lembar uang kertas sebesar Rp 20.000 dirampas untuk negara," tegas Didit.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya yang sudah menciderai demokrasi di Indonesia, dan di Kabupaten Temanggung khususnya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum.

Langsung banding

Atas amar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan naik banding. Penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LNH) Muhammad Jamal menilai putusan hakim dinilai diskriminatif.

"Seharusnya penerima (politik uang) juga diproses, tapi selama ini tidak dihadirkan sama sekali. Sesuai UU penerima dan pemberi hukumannya sama," tandas Jamal usai sidang.

Selain itu, memori banding tersebut diajukan karena perbuatan terdakwa tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dan atas kecintaannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.

“Klien kami ini tidak tahu hukumnya sebelumnya, karena kecintaannya pada paslon, kemudia dia inisiatif sendiri. Kalau dihubungkan undang-undangnya, unsur-unsurnya tidak masuk," jelasnya.

Sementara itu, JPU Anthonius menyatakan akan mengajukan kontra memori banding meskipun vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan.

Putusan hakim tersebut, katanya, sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan dan barang bukti yang saling bersesuaian.

"Meskipun vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami, tapi penasehat hukum terdakwa mengajukan banding maka kami juga menyatakan pikir-pikir dan mengajukan kontra memori banding," tandas Antonius.

Selama persidangan, Pengadilan Negeri Temanggung dijaga ketat oleh aparat keamanan. Terdakwa yang keluar dari ruang tahanan dijaga dua anggota polisi bersenjata lengkap.

Sementara di luar gedung ratusan aparat dari Polres Temanggung, Brimob Polda Jateng dan TNI dari Kodim 0706 Temanggung, terlihat berjaga-jaga.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/11/15510601/pelaku-bagi-bagi-uang-saat-pilkada-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke