Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2018, 20:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 tempat pemungutan suara (TPS) dari 2.629 TPS di Kabupaten Magelang rawan praktik money politics atau politik uang selama perhelatan Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, MH Habib Shaleh, mengatakan, ke-21 TPS tersebut berada di enam dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. Kerawanan ini diketahui berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Panwas Kabupaten Magelang.

"Kami melakukan pemetaan hingga ke level TPS antara tanggal 10-22 Juni 2018 di 2.629 TPS. Hasilnya sebanyak 21 TPS masuk kategori rawan politik uang," kata Habib dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Disebutkan, salah satu kriteria TPS rawan adalah ditemukan praktik pemberian uang atau barang untuk tujuan kampanye selama masa pemetaan. Selain itu, ada broker atau aktor politik uang yang berada di sekitar TPS.

Habib menyatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik politik uang. Di antaranya dengan pembentukan Kampung Anti Money Politik, pembentukan 50 Keluarga Anti Money Politics (KAMP) di setiap TPS, pembagian stiker Anti Money Politics ke kelompok-kelompok masyarakat serta sosialisasi bahaya politik uang bekerjasama dengan Polres Magelang.

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait upaya pencegahan kerawanan tersebut. Kerawanan ini kami publikasikan sebelum pilkada agar kita bisa bersama-sama mencegah money politics," kata Habib.

Baca juga: KPK Harap Pilkada Serentak 2018 Bersih dari Korupsi dan Politik Uang

Kendati demikian, pihaknya tidak akan membuka alamat ke-21 TPS tersebut karena terkait strategi pencegahan dan penanganan kasus money politics.

"TPS rawan ada 21, namun bukan berarti TPS lain bebas money politics. Kita tetap harus menaruh kewaspadaan di seluruh TPS, hanya saja 21 TPS ini akan kita berikan perhatian khusus," ujarnya.

Habib menyebutkan, ada 15 indikator dalam pemetaan TPS rawan, yakni pemilih memenuhi syarat (MS) tapi masuk DPT, kemudian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk DPT, pemilih DPTb di atas 20 persen, ada aktor politik uang, ada praktik pemberian uang atau barang selama kampanye.

"Kemudian ada relawan bayaran di TPS, KPPS tidak netral, C6 tidak terdistribusi, praktik black campaign dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Hadiah Rp 5 Juta bagi Warga yang Laporkan Politik Uang

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengungkapkan, pemetaan TPS rawan ini dilakukan di seluruh Jawa Tengah sesuai arahan Bawaslu RI. Deteksi dini kerawanan ini dimaksudkan sebagai bahan untuk melakukan upaya antisipasi dan pencegahan pelanggaran pilkada.

"Ini sebagai warning ke publik akan potensi kerawanan selama kontestasi pilkada. Dengan mengetahui karakteristik setiap TPS, maka kita upaya melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Dari pemetaan ini seluruh jajaran pengawas pemilu kami instruksikan untuk bergerak," ungkapnya.

Kompas TV Untuk mengamankan jalannya pilkada serentak di Palembang, Sumatera Selatan, kepolisian menyiagakan 6.000 personel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com