Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Mimika Tahan 9 Pelaku Pembakaran Toko Miras, Salah Satunya ASN

Kompas.com - 07/07/2018, 17:10 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua menahan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Toko Dingin 77 yang menjual minuman keras (miras) berbagai merek di Jalan Cendrawasih, Distrik Mimika Baru, Kota Timika, pada Kamis (5/7/2018) lalu.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, dari sembilan pelaku ini, satu diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN). Oknum ASN ini diduga kuat sebagai provokator aksi anarkis warga Kamis sore lalu.

Oknum ASN ini diamankan dirumahnya usai kejadian. Saat diamankan, pelaku masih menggunakan pakaian dan topi yang sama berdasarkan hasil rekaman video.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Setelah Minum Miras yang Dibeli, Keluarga Bakar Toko Miras

Polisi menjerat oknum ASN tersebut dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan delapan pelaku lainnya dikenakan Pasal 170 KHUP tentang melakukan tindakan bersama-sama.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap sembilan orang pelaku, salah satunya berprofesi sebagai mantri. Dia juga ada dalam rekaman video," kata AKBP Agung, ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (8/7/2018).

Awalnya menurut Agung, pasca kejadian pihaknya telah mengamankan 23 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, 14 orang diperbolehkan pulang karena tidak terbukti melakukan perusakan dan pembakaran toko miras berlantai dua tersebut.

Bahkan menurut dia, tiga tokoh masyarakat sempat menghadap dirinya untuk membebaskan 23 orang tersebut, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan karena penegakan hukum harus dijalankan.

Baca juga: Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 69 Orang di Cicalengka Dimiskinkan

"Saya sampaikan kami akan pilah-pilah. Mereka yang tidak terlibat akan kita pulangkan, tetapi bagi yang terlibat mohon maaf saja, kami tetap tegakkan hukum," ujarnya.

Agung menyayangkan tindakan yang dilakukan sekolompok warga itu, karena tidak hanya toko miras yang terbakar, tetapi empat toko lainnya yang sejajar juga ikut terbakar.

"Ruko itu tidak berdiri sendiri, ada ruko-ruko lain di sampingnya. Itu yang kita sayangkan," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis lalu sekelompok warga membakar toko minum dingin 77 yang menjual minuman keras (miras) berbagai merek, di Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Kota Timika, Papua, Kamis sekitar pukul 17.30 WIT.

Baca juga: Pamer Jarahan Miras di Medsos, Warga Karawang Diciduk Polisi

Aksi anarkis warga ini dipicu atas meninggalnya James Abugau (26) yang ditemukan di Lorong Pisang, Kelurahan Wanagon-SP 2, Kamis siang. Korban diduga meninggal dunia setelah menenggak miras yang diduga dibeli dari toko miras tersebut.

Keluarga dan kerabat yang tidak menerima kematian korban kemudian mendatangi toko miras lalu mengobrak abrik isi dalam toko dan menghucurkan ribuan botol miras. Tak puas, wargapun membakarnya yang mengakibatkan lima toko lainnya ikut terbakar.

Kompas TV Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita seluruh aset pemilik produksi minuman oplosan setelah dijerat tindakan pidana pencucian uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com