GORONTALO, KOMPAS.com – Belum dioperasikan, Gorontalo Outter Ring Road (GORR) sepanjang 53 km sudah dipenuhi lapak yang dibangun oknum tertentu.
Para oknum tersebut memanfaatkan keramaian warga yang sering mendatangi jalan tol Gorontalo ini untuk berjualan makanan dan minuman.
“Kami menemukan ada 15 buah lapak milik warga sekitar yang dibangun di bahu jalan,” kata Fayzal Lamakaraka, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo saat melakukan operasi penertiban, Rabu (13/6/2018).
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP menemukan lapak yang menjual minuman keras. Dari tangan penjual berinisial RI, petugas mengamankan 14 botol minuman keras.
“Meski bulan Ramadhan seperti sekarang, namun tetap ada juga pedagang yang nekat menjual minuman keras. Kepada yang bersangkutan akan kita proses hukum,” ujar Fayzal Lamakaraka.
Baca juga: Petugas Bandara Gagalkan Pengiriman Narkoba Dari Makassar ke Gorontalo
Selain menertibkan lapak, petugas juga membongkar jemuran jagung dan kopra milik warga yang ditempatkan di badan jalan GORR.
Petugas memberikan pemahaman bahwa membangun lapak atau menggunakan jalan sebagai lantai jemur tidak dibenarkan.
Kepada pemilik lapak, Satpol PP memberi teguran lisan dan memberi waktu satu minggu untuk membongkar sendiri lapak jualannya.
Baca juga: Festival Tumbiloto Dimulai, Malam Ini Gorontalo Dihiasi Jutaan Lampu
Jalan tol yang menghubungkan Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango ini memiliki panjang 53 km.