Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 69 Orang di Cicalengka Dimiskinkan

Kompas.com - 05/07/2018, 18:39 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - SS( 50), pemilik usaha penjualan minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang miras oplosan racikannya menewaskan puluhan orang beberapa waktu lalu, kini dimiskinkan. 

Pemiskinan bos miras tersebut dilakukan setelah tersangka dikenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal tersebut, polisi menyita lima bidang tanah dan bangunan milik SS. 

Adapun kelima aset itu terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 224 meter persegi (m2) di wilayah Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Sebidang tanah dan bangunan berupa toko dengan luas 210 m2 di Jalan Raya By Pass, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung.

Sebidang tanah dan bangunan seluar 292 m2 di Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Aher Minta Pembuat dan Pengedar Miras Oplosan Dihukum Mati

Sebidang tanah seluas 2184 m2 terletak di Blok Jangkung Persil 98 kelas D V Kohir 2075, Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dan sebidang tanah seluas 2285 m2 terletak di Desa Bojong, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kelima bidang tanah itu terbukti dibeli tersangka dari omset penjualan miras oplosan tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan setelah menangkap tersangka SS, polisi kemudian berkoordinasi dengan Criminal Justice System untuk kemudian mengenakan TPPU pasal 3 UU No.8 tahun 2019 kepada tersangka.

"Tersangka memproduksi miras selama delapan tahun. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil produksi miras digunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Agung, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Begini Kondisi Bungker Milik Bos Miras Oplosan di Cicalengka

Dijelaskan, dari hasil penjualan miras tersebut tersangka SS ini mendapatkan keuntungan per harinya sebesar Rp 5.616.000. Dalam sebulan tersangka dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 168.480.000.

"Tersangka ini memproduksi miras oplosan sejak awal tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2018," jelasnya.

Selain menyita aset tak bergerak, polisi juga menyita aset bergerak berupa uang tunai sebesar Rp.65 juta

Agung mengatakan hukum TPPU ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada tersangka, dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa.

"Hukuman ini untuk memberikan efek jera. Ada 69 orang yang mati sia-sia akibat menenggak miras oplosan," kata Agung.

Saat ini polisi juga telah memproses penyitaan aset lainnya di wilayah Palembang,Sumatera Selatan, yakni berupa kebun sawit seluas 39 hektar. "Yang itu penyitaanya sedang di proses," ujarnya.

Baca juga: Korban Meninggal akibat Miras di Cicalengka Berasal dari Kelompok Berbeda

Kompas TV Akibat minuman hasil produksinya, sebanyak 40 orang tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com