BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berencana menerapkan kebijakan sistem layanan publik terpadu di pusat perbelanjaan atau mal.
Program yang diberi nama Mal Pelayanan Publik itu nantinya bakal melayani pengurusan administrasi, dokumen, hingga surat izin secara terintegrasi dalam satu tempat.
Lewat program itu, Bima berharap, warga dapat mengurus administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pembayaran retribusi daerah, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mudah.
“Mal Pelayanan Publik terpadu ini bisa memudahkan warga mengurus berbagai dokumen yang diperlukan. Tidak hanya layanan pemerintah yang bisa diakses, tetapi juga stakeholder dari instansi lainnya, seperti Imigrasi untuk mengurus paspor dan surat lainnya, Bea Cukai, pajak, surat tanah dan pihak lainnya seperti BUMN, BUMD dan gerai swasta lainnya,” ungkap Bima, Senin (25/6/2018).
Bima menambahkan, tahapan untuk mewujudkan layanan terpadu itu pun sudah dilakukannya dengan melakukan studi banding belum lama ini ke Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Rombongan Umrah Wali Kota Bogor
Dia menganggap Banyuwangi sukses menerapkan layanan tersebut.
Ia mengatakan akan berkoordinasi mengenai teknis persiapannya ke pemerintah pusat supaya bisa dieksekusi pada awal tahun depan.
"Di Kota Bogor sejauh ini tempat yang paling ideal untuk Mal Pelayanan Publik di Lippo Plaza Keboen Raya. Tapi masih tentatif. Intinya, warga perlu transparansi dan percepatan," kata Bima.
"Semua dinas terlibat tapi di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor,” sambung dia.
Baca juga: Organda Kota Bogor Kritik Kebijakan Angkot Ber-AC
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sejumlah inovasi layanan publik seperti bantuan hukum bagi masyarakat miskin, layanan jemput lansia untuk perekaman e-KTP, Sikat Duren (sistem layanan ketersediaan tempat tidur online di RSUD), Call Center PJU, SITU-SMART (sistem perizinan online), serta tapping box.