Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Bus Rombongan Umrah Wali Kota Bogor

Kompas.com - 18/02/2018, 19:23 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyerangan bus rombongan umroh yang ditumpangi calon wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama anak dan istrinya.

Aksi pelemparan terjadi pada Sabtu (17/2/2018) siang, saat bus bernomor polisi F 7950 AA yang membawa puluhan jemaah umroh tujuan Bandara Soekarna-Hatta itu melintas di Tol Jagorawi KM 29, tepatnya di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

(Baca: Bus Rombongan Umroh Bima Arya Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal)

Para pelaku kemudian melempari bus dengan batu sehingga menyebabkan kaca bagian samping kiri pecah. Dua orang jemaah umroh pun ikut terluka akibat pecahan kaca mengenai pipi.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, hasil pemeriksaan, para pelaku sudah merencanakan aksi penyerangan itu.

Dicky menuturkan, mereka berniat untuk melakukan penghadangan kepada suporter Persija Jakarta dari wilayah lain yang akan berangkat menuju Jakarta untuk menyaksikan pertandingan final Piala Presiden.

"Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku ini adalah pendukung atau suporter sepak bola Viking Persib Korwil Bogor Utara," ucap Dicky, Minggu (18/2/2018).

Menurut Dicky, ternyata aksi serangan lemparan batu itu salah sasaran. Para pelaku mengira, bus yang membawa rombongan umroh itu adalah kelompok suporter JakMania (sebutan untuk pendukung Persija).

"Mereka mengira itu suporter Persija, karena rombongan umroh termasuk Pak Bima Arya dan keluarganya menggunakan syal berwarna oranye. Persis seperti syal Jakmania," kata Dicky.

Ia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sebenarnya di lokasi, ada 14 orang suporter Viking yang sudah siap. Tapi hanya lima orang saja yang melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com