Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Terakhir, Arus Urbanisasi di Karawang Tak Terkendali

Kompas.com - 21/06/2018, 17:22 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tiga tahun terakhir, arus urbanisasi di Karawang cukup tinggi dan tidak terkendali.

Apalagi Karawang kini menjadi daerah industri dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, populasi pendatang mencapai 60 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Karawang. 

Sementara 40 persen sisanya merupakan penduduk asli.

Baca juga: Wisatawan Asal Perancis Diperkosa Pemandu Wisata di Labuan Bajo

"Dibanding penduduk asli, jumlah pendatang lebih banyak," ujar Yudi di sela operasi yustisi di Terminal Klari, Karawang, Kamis (21/6/2018).

Yudhi menyebut, saat ini jumlah penduduk Karawang mencapai 2,9 juta jiwa, sementara jumlah pendatang sekitar 1,7 juta jiwa.

Data tersebut, sambung Yudi, diperoleh dari laporan surat keterangan pindah.

"Setiap Camat selalu menyerahkan data jumlah pendatang, dikumpulkan dari KTP lama mereka. Sedangkan jumlah penduduk diperoleh dari sensus," tambah Yudi.

Yudi menyebut, lonjakan arus urbanisasi secara signifikan terjadi sejak tiga tahun lalu. Pada 2016 tercatat sekitar 30.000 pendatang tinggal di Karawang.

Baca juga: Dalam 2 Jam, Volume Kendaraan yang Masuk ke Karawang Naik 30 Persen

 

Setahun kemudian, bertambah 1.000 orang. Sedangkan pada 2018 ini, sekitar 11.600 orang datang ke karawang dalam kurun waktu lima bulan.

"Sejak Januari hingga awal Juni 2018, terhitung ada 11.600 orang yang datang ke Karawang. Mayoritas calon pencari kerja," ujarnya.

Para pendatang, kebanyakan tinggal di tempat kos dan rumah kontrakan di wilayah dekat kawasan industri, seperti di Kecamatan Klari, Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe.

"Kebanyakan dari Jawa Tengah, berbagai daerah di Jawa Barat, DKI, sebagian Sumatera, dan Kalimantan," kata Yudi.

Yudi mengaku tidak berwenang melarang kaum urban berbondong-bondong  datang ke Karawang. 

"Para pendatang ini tidak bisa dipulangkan. Siapapun pendatang kalau bawa surat pindah resmi tidak bisa dilarang. Itu ada peraturannya," ungkapnya.

Kompas TV Polisi juga membatasi kendaraan yang masuk untuk menghindari penumpukan kendaraan di pintu masuk area peristirahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com