Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mercon di Aceh Ditindak dengan UU Senjata Api

Kompas.com - 06/06/2018, 15:09 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Polresta Banda Aceh menyita ratusan jenis mercon dan petasan di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Mercon dan petasan ini terbukti mengandung unsur bahan peledak. Temuan ini membuat distributornya dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Tersangka berinisial TI (50). Ia ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 20 Mei 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka menimbun mercon dan petasan tanpa izin di rumahnya di Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Diduga Frustrasi Punya Sakit Asma, Pria Ini Bunuh Diri dengan Mercon

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, aneka mercon dan petasan ini dibawa dari Sumatera Utara untuk dijual di Banda Aceh.

“Polisi sudah melakukan uji lab forensik. Terbukti mercon-mercon ini mengandung unsur bahan kimia yang merupakan campuran peledak dan berbahaya," ujar Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6/2018).

"Dan juga mengganggu ketenteraman masyarakat efek dari suara ledakan tersebut,” tambahnya. 

Di Aceh, sambung dia, mercon dan petasan dilarang diperjualbelikan.

Baca juga: Cekcok, Pacar Banting Sekarung Bahan Mercon hingga Meledak

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 11 kotak mercon berbagai jenis. Terdiri dari 4 jenis yang memiliki daya ledak, yaitu jenis top 167 model Coco Hawai, merek Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl, dan jenis flower basket model roman.

“Polisi juga akan menggelar operasi Ketupat Rencong mulai besok. Di sini kami juga akan menindak tegas jika menemukan warga yang masih menjual mercon,” ujar Trisno.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat beribadah puasa. Termasuk menjelang perayaan Idul Fitri nantinya.

Kompas TV Kebakaran terjadi di gudang mercon di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com