www.kompas.com
Polisi memperlihatkan barang bukti mercon yang disita dari seorang distributor di Banda Aceh, Rabu (6/6/2018). Setelah melalui uji laboratorium forensik, mercon terbukti mengandung unsur-unsur bahan peledak. Sang distributor dijerat dengan UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api.(KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+