Salin Artikel

Penjual Mercon di Aceh Ditindak dengan UU Senjata Api

Mercon dan petasan ini terbukti mengandung unsur bahan peledak. Temuan ini membuat distributornya dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Tersangka berinisial TI (50). Ia ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 20 Mei 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka menimbun mercon dan petasan tanpa izin di rumahnya di Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, aneka mercon dan petasan ini dibawa dari Sumatera Utara untuk dijual di Banda Aceh.

“Polisi sudah melakukan uji lab forensik. Terbukti mercon-mercon ini mengandung unsur bahan kimia yang merupakan campuran peledak dan berbahaya," ujar Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (6/6/2018).

"Dan juga mengganggu ketenteraman masyarakat efek dari suara ledakan tersebut,” tambahnya. 

Di Aceh, sambung dia, mercon dan petasan dilarang diperjualbelikan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 11 kotak mercon berbagai jenis. Terdiri dari 4 jenis yang memiliki daya ledak, yaitu jenis top 167 model Coco Hawai, merek Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl, dan jenis flower basket model roman.

“Polisi juga akan menggelar operasi Ketupat Rencong mulai besok. Di sini kami juga akan menindak tegas jika menemukan warga yang masih menjual mercon,” ujar Trisno.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat beribadah puasa. Termasuk menjelang perayaan Idul Fitri nantinya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/06/15092441/penjual-mercon-di-aceh-ditindak-dengan-uu-senjata-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke