Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetakan E-KTP di Nunukan Terhenti Sementara hingga Bupati Patuhi Kemendagri

Kompas.com - 26/05/2018, 16:15 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Puluhan ribu warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan belum melakukan rekaman kartu tanda penduduk elektronik.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan Iwan Kurniawan mengatakan, sudah 2 minggu terakhir Disdukcapil Kabupaten Nunukan tidak bisa mengakses jaringan ke Kementrian Dalam Negeri.

"Kalau gangguan jaringan mau apa. Dia (Kemendagri) jaringan komunikasi daratnya terputus dari kami. Yang punya jaringan Kemendagri,” ujar Iwan, Rabu (23/05/2018).

Iwan menambahkan, terputusnya jaringan tersebut juga tidak disertai adanya pemberitahuan dari pihak Kemendagri.

Baca juga: Gubernur Klaim Layanan E-KTP di Kaltara Tercepat

Saat ini sekitar 4.000 warga perbatasan Kabupaten Nunukan telah melakukan perekaman E-KTP masih menunggu persetujuan Kemendagri untuk pencetakan kartu.

Disdukcapil Nunukan mencatat ada 121.613 warga wajib E-KTP untuk 19 kecamatan di Kabupaten Nunukan, sementara E-KTP yang telah tercetak sebanyak 108.857 keping.
Sementara jumlah warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.756 orang.

Terputusnya jaringan di Kabupaten Nunukan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beberapa waktu lalu yang memastikan bahwa layanan kependudukan dan mengurus e-KTP maksimal 24 jam telah diterapkan di provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.

Irianto bahkan memastikan bahwa Kalimantan Utara merupakan provinsi yang tercepat dan terbaik dalam pelayanan kependudukan.

"Kami sudah sangat siap, makanya Kaltara dinilai provinsi terbaik, tercepat dalam penyelenggaraan e- KTP. Nanti cek ke Kemendagri," ujar Irianto, di sela Kemah Bela Negara Nasional ke-1 di Sebatik, Jumat (5/5/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com