Salin Artikel

Pencetakan E-KTP di Nunukan Terhenti Sementara hingga Bupati Patuhi Kemendagri

Saat ini masih ada 4.000 warga di perbatasan Nunukan yang telah melakukan perekaman data menunggu pencetakan E-KTP. Namun dalam 2 minggu terakhir akses jaringan ke Kementerian Dalam Negeri terputus.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemutusan jaringan akan dilaksanakan sampai Bupati Nunukan menaati undang-undang (UU) yang berlaku dalam hal pengangkatan pejabat Dukcapil.

Menurut Zudan, Kemendagri mengerti jika pencetakan E-KTP merupakan hal yang urgen bagi masyarakat mengingat tingginya aktivitas warga yang terkait dengan kepemilikan KTP.

“Ya urgen. Tapi kalau Bupatinya bandel? Kan yang salah Bupatinya bukan rakyatnya. Kalau Bupatinya nurut UU, selesai masalahnya,” kata Zudan, ketika dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (26/5/2018).

Bagaimana permasalahan ini terjadi, berikut kronologis yang dituturkan oleh Zudan.

Menurut dia, saat ini posisi Kemendagri akan menerbitkan surat teguran kedua kepada Bupati Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pelanggaran Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pelanggaran tersebut yakni dalam melaksanakan mutasi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemendagri menilai Bupati Nunukan tidak mengindahkan Pasal 83 a Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Semua pejabat Dukcapil itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri. Bupati tidak mau menerima,” ujar Zudan.

Dia menambahkan, pascaterbitnya surat teguran pertama, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid kemudian melayangkan surat tanggapan kepada Kemendagri.

Dalam surat tanggapannya tersebut Bupati Nunukan memastikan jika mutasi Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Bupati Asmin, dalam UU ASN ditulis bahwa bahwa pegawai daerah diangkat dan diberhentikan oleh daerah. Tapi menurut Zudan, Bupati Nunukan menggunakan pendekatan otonomi, sementara UU Adminduk ini adalah lex-specialis (mengesampingkan hukum yang bersifat umum) untuk UU ASN dan UU Pemda.

"Urusan Adminduk seharusnya sepenuhnya dikelola oleh kabupaten, namun (pengelolaan) oleh pusat yakni semua kebutuhan dari peralatan, jaringan, anggaran serta data center terkait administrasi," lanjutnya.

Kemendagri sendiri belum akan memberikan sanksi ke Bupati Nunukan yang menolak SK Mendagri dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil.

”Ini ada inkonsistensi Bupati, ada egoismenya Bupati atau dia tidak memahami aturan yang berlaku? Maka kami memberikan pembinaan dan akan kami panggil ke pusat,” kata Zudan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan Iwan Kurniawan mengatakan, sudah 2 minggu terakhir Disdukcapil Kabupaten Nunukan tidak bisa mengakses jaringan ke Kementrian Dalam Negeri.

"Kalau gangguan jaringan mau apa. Dia (Kemendagri) jaringan komunikasi daratnya terputus dari kami. Yang punya jaringan Kemendagri,” ujar Iwan, Rabu (23/05/2018).

Iwan menambahkan, terputusnya jaringan tersebut juga tidak disertai adanya pemberitahuan dari pihak Kemendagri.

Saat ini sekitar 4.000 warga perbatasan Kabupaten Nunukan telah melakukan perekaman E-KTP masih menunggu persetujuan Kemendagri untuk pencetakan kartu.

Disdukcapil Nunukan mencatat ada 121.613 warga wajib E-KTP untuk 19 kecamatan di Kabupaten Nunukan, sementara E-KTP yang telah tercetak sebanyak 108.857 keping.
Sementara jumlah warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.756 orang.

Terputusnya jaringan di Kabupaten Nunukan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beberapa waktu lalu yang memastikan bahwa layanan kependudukan dan mengurus e-KTP maksimal 24 jam telah diterapkan di provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.

Irianto bahkan memastikan bahwa Kalimantan Utara merupakan provinsi yang tercepat dan terbaik dalam pelayanan kependudukan.

"Kami sudah sangat siap, makanya Kaltara dinilai provinsi terbaik, tercepat dalam penyelenggaraan e- KTP. Nanti cek ke Kemendagri," ujar Irianto, di sela Kemah Bela Negara Nasional ke-1 di Sebatik, Jumat (5/5/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/05/26/16150561/pencetakan-e-ktp-di-nunukan-terhenti-sementara-hingga-bupati-patuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke