KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang tidak menahan dua tersangka pengeroyokan Anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Demokrat Hitler Nababan, pada Selasa (22/5/2018).
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, penahanan tidak dilakukan dengan pertimbangan, kecil kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ada penjamin.
"Barang bukti berupa video sudah kami amankan. Alasan tidak dilakukan penahanan lainnya karena salah satu tersangka, AM, masih di bawah umur," ujar Slamet melalui telepon, Jumat (25/5/2018).
Meski kedua tersangka tidak ditahan, Slamet menjamin proses hukum tetap berlanjut. "Proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Baca juga: Gara-gara Meme Rizieq Shihab dan Amien Rais, Anggota DPRD Babak Belur Dihajar Massa
Polres Karawang menetapkan N dan AM sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Hitler Nababan, di ruang Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Mereka terekam video ketika melakukan pemukulan. Perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 170 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Hitler Nababan diamuk massa di Ruang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (22/5/2018).
Aksi tersebut dipicu meme Mantan Ketua MPR RI Amien Rais membonceng Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di atas kompresor berknalpot yang diunggah Hitler di grup Whats App Banggar DPRD Karawang.
Baca juga: Diperiksa Soal Meme Rizieq Shihab-Amien Rais, Hitler Tak Banyak Bicara
Pada meme itu, Habib Rizieq mengenakan pakaian yang kurang pantas. Meme itu disebut pertama kali diunggah pada bulan lalu, namun beredar lagi beberapa hari belakangan.