Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Ekonomi Dorong Pasutri Ini Nekat Jual Sabu

Kompas.com - 21/05/2018, 16:49 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) Endang Ernawati (31) dan Mursito alias Sito (47) sudah dua bulan menjual paket sabu-sabu demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Mereka nekat mengambil jalan pintas itu karena Mursito yang menjadi tulang punggung keluarga harus menganggur setelah diberhentikan tidak hormat oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Mursito harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga dan keempat anaknya di rumah. Akhirnya, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah nekat menjual sabu-sabu.

"Sudah dua bulan terakhir kami menjual sabu-sabu untuk kebutuhan hidup," kata Mursito di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Cerita Penjual Siomay yang Lolos dari Maut di Bumiayu Brebes, Truk Tabrak Gerobak, Rudi Pun Terpental

Selama ini istrinya yang selalu memesan sabu-sabu dari seseorang bernama Keok (masih dalam pengejaran polisi). Paket sabu-sabu selanjutnya dia ambil di alamat yang telah mereka tentukan saat transaksi.

"Sabu-sabu kami jual kembali kepada para pemesan," jelas dia.

Aksi mereka berhasil diketahui oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Surakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah mereka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,68 gram beserta seperangkat alat hisap (bong).

"Hasil pemeriksaan sabu-sabu itu mereka dapatkan dari seseorang bernama Keok," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/5/2018).

Selain mengamankan pasutri, pihaknya selama dua pekan terakhir juga berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Total ada sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang kami amankan dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 258,36 gram," kata Ribut.

Baca juga: Sinyal dari Korban Anak Pelaku Teror

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kompas TV Barang bukti yang dimusnahkan disita sepanjang bulan Maret hingga awal April 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com