Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Pesan WhatsApp, Napi Nusakambangan Kirim Narkoba ke Demak

Kompas.com - 17/05/2018, 16:54 WIB
Ari Widodo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Sabu yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sejumlah kasus.

"Setiap kali mengantar paketan (sabu). Tersangka Taufiq ini mendapat upah Rp 50.000," ungkapnya.

Baca juga: Mengaku Teroris, Calon Penumpang Lion Air Ditangkap

Sementara itu, empat tersangaka narkoba lainnya, ditangkap polisi saat asyik berjudi dan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Mereka antara lain, S (49), S (37), M (38), dan KEK (32). Tersangka KEK merupakan mantan anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket sabu, enam pipa kaca bekas sabu serta dua buah bong.

"Mereka ini mengaku pakai sabu biar tahan 'melek' (begadang) dan kuat berjudi sampai pagi," bebernya.

Enam tersangka penyalahgunaan narkoba itu, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Demak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com