"Setiap kali mengantar paketan (sabu). Tersangka Taufiq ini mendapat upah Rp 50.000," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Teroris, Calon Penumpang Lion Air Ditangkap
Sementara itu, empat tersangaka narkoba lainnya, ditangkap polisi saat asyik berjudi dan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Mereka antara lain, S (49), S (37), M (38), dan KEK (32). Tersangka KEK merupakan mantan anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket sabu, enam pipa kaca bekas sabu serta dua buah bong.
"Mereka ini mengaku pakai sabu biar tahan 'melek' (begadang) dan kuat berjudi sampai pagi," bebernya.
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba itu, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Demak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.