Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Pesan WhatsApp, Napi Nusakambangan Kirim Narkoba ke Demak

Kompas.com - 17/05/2018, 16:54 WIB
Ari Widodo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Demak, Jawa Tengah, meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Masing masing pelaku berperan sebagai pengedar, pemakai, dan perantara.

Salah seorang pelaku, Joko Setiawan (32), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, merupakan pengedar sabu yang lama jadi incaran polisi.

Dari tangan Joko, polisi mengamankan 27 paket sabu siap edar, tujuh buah pipa kaca, dua buah bong (alat isap sabu), enam buah potongan sedotan, dua buah telepon selular, serta empat korek api gas.

Baca juga: Ketika Risma Tiba-tiba Bersujud di Kaki Anggota Takmir Masjid

Kepada polisi, tersanga Joko alias Jack, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sahabatnya yang masih mendekam di Lapas Nusakambangan.

"Barangnya (sabu) dari teman di LP Nusakambangan. Saya berteman saat di LP Kedungpane Semarang. Saya bebas, dia pindah ke Nusakambangan," kata Joko di Mapolres Demak, Kamis (17/5/2018).

Napi LP Nusakambangan tersebut berinisial W alias Gering, yang dikenal sebagai bandar sabu. Ia bertransaksi dengan W melalui pesan Whatsapp menggunakan sandi khusus.

Dalam setiap transaksi, Joko mengambil 30 paket. Satu paket berisi satu gram yang ia beli Rp 900 ribu. Ia kemudian menjual kepada pelanggannya Rp 1,2 juta. 

"Sudah tiga kali transaksi, semuanya lewat Whatsapp. Dalam dua minggu, 30 paket habis, Mas. Untungnya Rp 9 juta, buat kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Baca juga: Fachri Albar Disebut Lebih Semangat Usai Konsumsi Sabu-sabu

Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santosa menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya berikut barang bukti paket sabu.

Tertangkapnya Joko, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Kecamatan Mranggen, sering terjadi transaksi jual beli sabu.

"Saat diringkus, kita temukan 27 paket sabu, 3 paket sudah dijual, " kata Ibnu.

"Sabu ini di jual ke pelanggan yang masuk jaringannya. Joko ini punya jaringan tertutup yang sudah tersistematis, " lanjutnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Demak, AKP Paryudi menambahkan, selain pengedar sabu, anggotanya juga berhasil meringkus seorang kurir sabu, T (17), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Setiap kali mengantar paketan (sabu). Tersangka Taufiq ini mendapat upah Rp 50.000," ungkapnya.

Baca juga: Mengaku Teroris, Calon Penumpang Lion Air Ditangkap

Sementara itu, empat tersangaka narkoba lainnya, ditangkap polisi saat asyik berjudi dan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Mereka antara lain, S (49), S (37), M (38), dan KEK (32). Tersangka KEK merupakan mantan anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket sabu, enam pipa kaca bekas sabu serta dua buah bong.

"Mereka ini mengaku pakai sabu biar tahan 'melek' (begadang) dan kuat berjudi sampai pagi," bebernya.

Enam tersangka penyalahgunaan narkoba itu, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Demak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kompas TV Sabu yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sejumlah kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com