Namun jika mereka memberikan sejumlah uang kepada para oknum pegwai honorer, maka pencetakan KTP mereka akan dipercepat.
"Saya pernah ketemu itu dan memang faktanya karena soal gaji honorer. Maka dari itu, saya sarankan kita sekarang membutuhkan pelayanan publik yang transparan dan satu pintu untuk menghindari praktik pungli," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Penanganan layanan administrasi di Sumatera Selatan (Sumsel) sangat lamban, bahkan untuk membuat e-KTP warga harus menunggu hingga 1 tahun.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Selatan Septiana Zuraidah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis, (3/5/2018).
Dengan demikian, Sumatera Selatan tidak dapat melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan yang terbit per 9 April 2018.
Dalam aturan itu, layanan administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu antara 1 jam hingga 24 jam. Aturan ini terbit sebagai jawaban atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluhkan lamanya penerbitan e-KTP bagi masyarakat pada awal April 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.