Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Alat Perekam Usang, Bikin e-KTP di Sumsel Butuh Waktu 1 Tahun

Kompas.com - 03/05/2018, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penanganan layanan administrasi di Sumatera Selatan (Sumsel) sangat lamban, bahkan untuk membuat e-KTP warga harus menunggu hingga 1 tahun. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Selatan Septiana Zuraidah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis, (3/5/2018).

Dengan demikian, Sumatera Selatan tidak dapat melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan yang terbit per 9 April 2018. 

Dalam aturan itu, layanan administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu antara 1 jam hingga 24 jam. Aturan ini terbit sebagai jawaban atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluhkan lamanya penerbitan e-KTP bagi masyarakat pada awal April 2018 lalu. 

Baca juga : Perkenalkan Si Dukun Semedi, Layanan Administrasi Kependudukan Cepat Ala Gunung Kidul

"Saat ini permasalahan lambannya penerbitan e-KTP milik warga dikarenakan alat perekam yang telah lama, sejak 2011. Ditambah lagi sulitnya jaringan untuk sinkronisasi data para perekam yang terhubung langsung ke pusat," kata Septiana kepada Kompas.com. 

"Sebenarnya satu menit saja e-KTP bisa dicetak dan langsung jadi. Hanya saja, masalahnya sekarang masih mesin lama dan sudah tua. Sehingga jika panas, harus menunggu beberapa menit baru bisa digunakan lagi. Masalah koneksi jaringan juga menjadi kendala." 

Selain itu, kendala lain yakni minimnya tenaga di kantor Disdukcapil di 17 kabupaten kota di Sumatera Selatan. Ditambah lagi seringnya terjadi data yang tidak lengkap dari para warga ketika hendak melakukan perekaman e-KTP.

Percepatan Perekaman Data e-KTP

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru-baru ini menandatangani Permendagri untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan ( Adminduk) di daerah. 

Baca juga : Permendagri Diterbitkan, Urus E-KTP Sampai Jadi Maksimal 1 Hari!

 

Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk KTP elektronik. KTP elektronik bahkan ditargetkan selesai dalam satu hari.

"Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas," demikian siaran pers Kementerian Dalam Negeri, Rabu (2/5/2018).

Batas waktu 24 jam dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. 

Permendagri tertanggal 9 April 2018 ini juga mewajibkan setiap dinas untuk membuat pola integrasi dalam layanannya. Misalnya, paket Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bisa dilakukan dalam satu kali pengajuan.

Baca juga : Jokowi Minta Pembuatan E-KTP Dipercepat

Kompas TV Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com