Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cepat Bikin e-KTP di Sumsel Harus Rela Bayar Pungli Rp 300.000

Kompas.com - 03/05/2018, 18:22 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lamanya waktu pengurusan pembuatan e-KTP di Sumatera Selatan (Sumsel) berbuntut pada maraknya praktik pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).  Praktik ini dilakukan oleh oknum pegawai. 

Mengurus e-KTP di Disdukcapil Sumsel sendiri membutuhkan waktu hingga 1 tahun lantaran alat perekam yang sudah usang, keterbatasan sinyal hingga sumber daya manusia yang terbatas. 

Akibatnya, warga rela merogoh koceh hingga Rp 300.000 untuk mempercepat pembuatan e-KTP.

Kartu identitas e-KTP ini merupakan barang vital, yang akan menjadi dasar mengurus aneka hal mulai dari membuat Kartu Keluarga (KK), mendaftar registrasi ulang kartu prabayar, hingga mencari kerja atau membuat tabungan di bank. 

Baca juga : Alasan Alat Perekam Usang, Bikin e-KTP di Sumsel Butuh Waktu 1 Tahun

Salah satu korban pungli adalah inisial RP (28) warga Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Dia harus merogoh kocek sebesar Rp 300.000 untuk mendapatkan e-KTP.

Padahal, dalam peraturan yang diterbtkan, pembuatan kartu elektronik tanda penduduk tersebut tak sepeserpun dikenakan biaya. 

"Empat hari KTP saya langsung jadi. Kalau tidak begitu bisa sampai bertahun-tahun baru selesai," kata RP, Kamis ( 3/5/2018).

Modus praktik pungli ini pun dilakukan para oknum di luar kantor agar tidak tercium petugas lain. Jika e-KTP telah selesai, kartu tersebut akan diantar langsung oleh mereka ke rumah masing-masing.

"Iya kemarin langsung diantarkan ke rumah. Oknumnya bilang mau bantu, harus bayar Rp 300.000. Karena mau cepat ya jadi saya mau saja," ujarnya.

Tak hanya RP, RD (38) warga Kecamatan Kalidoni Palembang juga mengeluhkan hal yang sama. Namun, para oknum pegawai di kecamatan hanya mematok harga Rp 50.000 untuk pencetakan e-KTP.

Baca juga : Permendagri Diterbitkan, Urus E-KTP Sampai Jadi Maksimal 1 Hari!

"Kalau kemarin, untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) diminta Rp 100.000. Kalau e-KTP Rp 50.000 dimintai oleh pegawai Kecamatan," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Sumatera Selatan Septiana Zuraidah tak menampik jika praktik pungli pembuatan e-KTP masih banyak terjadi.

Namun, menurut Septiana oknum pelaku pungli dalam pembuatan e-KTP itu dilakukan para tenaga honorer,  lantaran minimnya penghasilan setiap bulan.

"Saya tidak menampik memang ada (pungli). Tapi saya juga kasihan, karena mereka (honorer) kerja sampai malam. Namun penghasilannya hanya Rp 750.000 dan paling besar Rp 1,2 juta," kata Septiana, kepada Kompas.com, Kamis (3/5/2018).

Septiana pun mengaku sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupeten Muara Enim dan menemukan beberapa warga mengeluhkan lambannya pembuatan e-KTP, bahkan menunggu hingga waktu satu tahun lebih.

Baca juga : Kemendagri Sebut 11 Juta Orang Belum Rekam e-KTP

Namun jika mereka memberikan sejumlah uang kepada para oknum pegwai honorer, maka pencetakan KTP mereka akan dipercepat.

"Saya pernah ketemu itu dan memang faktanya karena soal gaji honorer. Maka dari itu, saya sarankan kita sekarang membutuhkan pelayanan publik yang transparan dan satu pintu untuk menghindari praktik pungli," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Penanganan layanan administrasi di Sumatera Selatan (Sumsel) sangat lamban, bahkan untuk membuat e-KTP warga harus menunggu hingga 1 tahun. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumatera Selatan Septiana Zuraidah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis, (3/5/2018).

Dengan demikian, Sumatera Selatan tidak dapat melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan yang terbit per 9 April 2018. 

Dalam aturan itu, layanan administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu antara 1 jam hingga 24 jam. Aturan ini terbit sebagai jawaban atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluhkan lamanya penerbitan e-KTP bagi masyarakat pada awal April 2018 lalu. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com