Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2018, 23:22 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik  kepemilikan hotel dan apartemen BCC, dengan tersangka Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/4/2018) siang tadi.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejari Batam hanya bisa menghadirkan satu saksi saja, yakni Ernita Coanti, istri Coanti Chandra.

Dalam saksinya, Ernita mengatakan, kasus ini berawal ketika salah seorang saudara mereka menghubungi dan meminta nomor telepon Coanti Chandra, yang merupakan suaminya. Dari sanalah, terdakwa Tjipta menghubungi Coanti dan menanyakan kegiatan atau bisnis apa yang dilakukan. Waktu itu, Coanti mengatakan bahwa ia tengah membangun hotel.

"Saat itulah terdakwa mengundang kami untuk main ke Medan, ke rumah terdakwa. Di sana kami ngobrol soal bisnis di Batam. Terdakwa mengaku dia minat untuk investasi hotel yang dipegang suami saya sebesar Rp 100 miliar. Dia juga bilang kalau dia itu bos minyak untuk Pertamina di Medan, makanya kami menyetujuinya," ungkap Ernita dalam persidangan.

Setelah panjang lebar berbincang, terdakwa menyanggupi memberikan pinjaman Rp 20 miliar, meski Coanti mengaku uang yang dibutuhkan sebesar Rp 50 miliar.

"Waktu itu suami saya sempat menawarkan untuk membuat surat perjanjian pinjam uang, namun terdakwa mengatakan tidak usah dan mengatakan dirinya hanya ingin membantu. Karena dia bilang seperti itu, makanya tidak dibuatkan surat atas peminjaman uang itu," jelas Ernita.

Baca juga : Sengketa BCC, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Ernita juga mengatakan, pemberian uang pinjaman ini dilakukan secara bertahap, hingga akhirnya terdakwa memberikan pinjaman dengan total Rp 29 miliar lebih. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar pembelian saham oleh Coanti kepada pemegang saham awal, yakni Hasan, Wimeng dan Suwistri melalui Wimeng.

"Bahkan uang tersebut juga dipergunakan untuk membayar cicilan pinjaman dan bunga bank," ujar Ernita.

Selanjutnya, terdakwa mengaku ingin membeli saham secara langsung dari Wimeng, Hasan dan Suwistri. Akhirnya muncul akta nomor 2, 3 dan 4 tentang pengalihan saham ketiganya kepada Tjipta.

"Namun faktanya pengalihan saham tersebut tidak disertai dengan pembayaran oleh terdakwa sepeser pun. Namun pembangunan hotel terus berlangsung, dan suami saya terus mengeluarkan uang pribadinya untuk mendanai pembangunan hingga selesai di tahun 2012," jelasnya.

Setelah selasai, Lanjut Ernita, Coanti berniat untuk menjual saham miliknya kepada terdakwa hingga akhirnya dibuatlah akta nomor 53 dan 54 tentang pengalihan saham Coanti kepada terdakwa. Namun pengalihan saham tersebut juga tidak disertai dengan pembayaran.

"Lagi-lagi terdakwa kembali lakukan penipuan, saya dan suami saya sempat diundang terdakwa ke BCC Hotel. Dan di sana terdakwa meminta suami saya membaca Pasal 1 surat jual beli dan disuruhnya baca berulang kali," kata Ernita.

Pada pasal 1 itu, kata Ernita, tertulis bahwa terdakwa telah membayar semua pengalihan atas saham.

"Namun kenyataannya, sampai saat ini sepeser pun terdakwa tidak penah melakukan pembayaran sama sekali, yang ada kami malah diusir terdakwa dari hotel kami sendiri seperti binatang," katanya.

Saat itulah terdakwa menguasai hotel dan apartemen BCC secara keseluruhan. Selain itu, terdakwa juga pernah mengeluarkan akta nomor 99 yang berisi tentang perubahan susunan direksi PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mana dalam akta tersebut dinyatakan bahwa Coanti hadir dalam rapat perubahan susunan direksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com