Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa BCC, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Kompas.com - 12/03/2018, 23:45 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus penggelapan dan penipuan jual beli saham di BCC Hotel dan Apartemen, Senin (12/3/2018) pukul 16.30 WIB, kembali molor. 

Sidang beragendakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Batam baru berlangsung sore. Sidang ini dipimpin majelis hakim Tumpal Sagala dan beranggotakan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Yona Lamerossa Ketaren.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta yang saat itu mengenakan kemeja biru, terlihat duduk tenang di kursi terdakwa. Sambil memegang lembaran eksepsi, Tjipta mengikuti kalimat demi kalimat yang dibacakan kuasa hukumnya, Hendie Devitra dan Sabri Hamri.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Lila Gustina, Dorkas dan Novi, juga terlihat tenang. 

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Tjipta Fujiarta mengungkapkan, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi pra-yudisial (prejudicieel geschil).

(Baca juga : Gelapkan Akta dan Uang Perusahaan, Seorang Pengusaha di Batam Diproses Hukum)

Sebab uraian dakwaan yang mengatakan Conti Chandra mengambil alih seluruh saham dari pemegang saham lainya sehingga Conti Chandra memiliki 280 lembar saham100 persen berdasarkan Akta No 10 tanggal 7 Juli 2011 tidak benar dan menggelapkan fakta.

"Akta No10 itu sudah dibatalkan dengan Akta No 70. Begitupun alasan adanya akta No 89 tanggal 27 Juli 2011 yang juga sudah dibatalkan dengan Akta No 98," ujar Hendi Devitra saat membacakan eksepsi.

"Jadi uraian dakwaan yg mengatakan conti chandra pemilik 100 persen saham itu jelas tidak benar dan sampai hari ini tidak ada satupun akta pemindahan saham atau jual beli saham yang membuktikan adanya pemindahan saham itu kepada Conti Chandra," tambahnya.

Begitupun tuduhan yang mengatakan pembayaran terdakwa kepada Conti Chandra adalah pinjaman. Tuduhan itu seolah-olah Contilah yang membayar harga saham.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan Akta No 2 tanggal 2/12/2011 RUPSLB PT BMS yang dibuat Conti Chandra, tentang kesepakatan Conti Chandra dengan terdakwa untuk menjual saham-saham milik Wie Meng, Hasan, dan Sutriswi kepada terdakwa. 

(Baca juga : Penggugat Masalah Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Resmi Ajukan Banding)

Jaksa menguraikan, poin tindak pidana karena adanya pembayaran harga saham sebesar Rp 27.547.000.000, dari sebagian jumlah dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Conti Chandra sebesar Rp 29.547.000.000.

Kalaupun dikatakan jaksa pembayaran terdakwa itu uang pinjaman Conti, harusnya sengketa kepemilikan saham antara saksi Conti Chandra dengan terdakwa, masuk ranah perdata, bukan pidana.

"Untuk menghindari timbul putusan yang saling bertentangan antara putusan perkara pidana dengan perdata dan atau dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta ini, dapat ditangguhkan," tuturnya.

Penangguhan dilakukan menunggu putusan banding hakim perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengenai persengketaannya. "Dan atau putusan kasasi Mahkamag Agung, mengenai sengketa Tata Usaha Negara, hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelas Hendi.

Setelah selesai membacakan eksepsinya yang berlangsung sekitar satu jam, majelis hakim Tumpal Sagala memberi waktu tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa selama seminggu.

"Persidangan ini ditunda hingga satu minggu sambil menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Selasa (20/3/2018) mendatang," kata Tumpal sambil mengetok palu sebanyak tiga kali tanda ditutupnya persidangan tersebut.

Kompas TV Gugatan Pilkada terbanyak berasal dari KPU Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com