Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa BCC Hotel, Conti Mengaku Tertipu Rp 200 Miliar

Kompas.com - 11/04/2018, 16:28 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sidang sengketa kepemilikan BCC Hotel dan apartemen yang ditangani Kejagung ini kembali mengalami molor.

Bahkan sidang yang seharusnya dilaksanakan pagi akhirnya digelar sore hari dengan agenda keterangan saksi yang disampaikan Conti Chandra sebagai pelapor, Selasa (10/4/2018) sore kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala dan dua anggota majelis hakim lainnya awalnya berlangsung tenang, namun belakangan situasi mulai tegang.

Hal ini terlihat juga dari mimik wajah jaksa penuntut umum (JPU) yang juga ada dari Kejagung ini, di antaranya Filpan Fajar Dermawan Laia, Samsul Sitinjak dan dua JPU perempuan lainnya serta pengacara terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri.

Conti menceritakan awal perkenalan dirinya hingga akhirnya ditipu oleh Tjipta, dari Juni 2011 sampai akhirnya keduanya bergabung dalam pembangunan BCC Hotel dan apartemen yang berlokasi di Pinuin Baloi, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Tjipta hanya meminjamkan uang kepada saya Rp 30 miliar, bukan sebagai investor BCC hotel melainkan sebagai teman," kata Conti dalam persidangan.

Baca juga : Sengketa BCC, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Hingga akhirnya terdakwa terus mengirimkan uang pinjaman secara bertahap hingga nilainya mencapai Rp 27,5 miliar.

"Uang itu murni uang pinjaman, sama sekali tidak ada dalam perjanjian. Karena BCC saat itu tidak bisa diagunkan lagi, karena sudah diagunkan ke bank," jelas Conti.

Hingga pada akhirnya, korban Conti Chandra mengaku, terdakwa memalsukan akta untuk menguasai seluruh saham BCC Hotel dan apartemen tersebut. Conti mengaku dari kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 200 miliar.

"Makanya saya melaporkan Tjipta ke Bareskrim Polri hingga akhirnya menetapkan Tjipta sebagai tersangka. Setelah dilimpahkan kepada Jaksa Agung, akhirnya Tjipta menjadi terdakwa," ujar Conti.

Tidak sampai di situ, di sela keterangan saksinya, Conti sempat memperkenalkan Tjipta kepada pengunjung sidang. Hingga akhirnya pengunjung sidang tertawa dan bertepuk tangan.

Sementara itu, terdakwa Tjipta Fudjiarta membantah seluruh keterangan Conti. Hingga akhirnya Hakim Tumpal mengatakan, pemeriksaan saksi hari itu sudah cukup dan persidangan dilanjutkan, Senin (23/4/2018) depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang lain.

Kuasa hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra yang didampingi Sabri Hamri mengatakan, banyak keterangan saksi Conti yang bertentangan dengan bukti formal (bukti surat).

Baca juga : Sudah Gelar Pengajian, Penjual Sayur Keliling Batal Umrah karena Tertipu

Tetapi apapun, itu merupakan hak dari saksi untuk menyampaikan keterangan yang ingin dia sampaikan.

"Nanti kita akan lihat secara utuh dari keterangan saksi yang lain dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan," ujar Hendi seraya meninggalkan ruang sidang.

Kompas TV Berniat membayar hutang pada bank dari hasil penjualan rumahnya, Mujiono justru dikejutkan karena uang yang disetorkannya adalah uang mainan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com