"Padahal suami saya tidak pernah hadir dalam dalam rapat itu. Tidak salah bukan kalau kami menyebutkan terdakwa telah melakukan pemalsuan akta otentik. Dan semua akta-akta itu berisi pernyataan yang tidak benar," terang Ernita.
Ernita juga menambahkan, perbuatan terdakwa telah membuat keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp 200 miliar karena telah menguasai seluruh hotel beserta aset dan juga manajemen hotel.
Usai mendengarkan keterangan saksi Ernita, Sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpak Sagala dan didampingi anggota Taufik Abdul Halim serta Yona Lamerossa Ketaren, langsung bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran semua keterangan saksi itu. Terdakwa pun membantahnya.
Mendengar jawaban itu, hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal 30 April 2018, pekan depan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.
"Berhubung keterbatasan waktu, sidang akhirnya kami tunda hingga tanggal 30 April 2018, pekan depan dengan agenda keteranga saksi lainnya," kata Tumpak.
Tak objektif
Penesihat hukum terdakwa, Hendie Devitra yang didampingi Sabri Hamri ditemui seusai sidang mengatakan, banyak keterangan yang disampaikan saksi berdasarkan informasi dari saksi Coanti Chandra. Artinya, kata Hendie, keterangan saksi tidak objektif.
"Secara hukum Hernita Coanti yang mengaku mempunyai hubungan sepupu dengan istri terdakwa dapat mengundurkan diri sebagai saksi, dari keadaan ini saja sudah dapat diperkirakan keterangan saksi tidak akan objektif karena pasti akan mengikuti keterangan suaminya, Coanti Chandra. Apa yang diterangkan saksi selama persidangan hampir semuanya menurut keterangan suaminya, Coanti," kata Hendie.
"Jadi keterangan saksi adalah testimonium de auditu, yaitu mendengar dari orang lain (suaminya) dan ketika dicecar oleh penasihat hukum mengenai pengetahuannya saksi, banyak mengatakan tidak tahu, termasuk ketika ditanya mengapa Coanti membiarkan penjualan saham dari pemegang saham lama langsung kepada terdakwa, kalau memang Coanti sebagai pemilik 100 persen saham," jelas Hendie.
Baca juga : Sidang Sengketa BCC Hotel, Conti Mengaku Tertipu Rp 200 Miliar
Hendie menjelaskan, yang menarik lagi adalah ketika saksi mengatakan suaminya pemilik 100 persen saham hotel dan apartemen BCC. Namun saksi tidak dapat menjelaskan dari mana kepemilikan sahamnya, melainkan hanya 27,5 persen saja. Sedangkan yang lain merupakan saham milik Wiemeng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie.
Hendie menambahkan saksi juga mengakui bahwa terdakwa membeli saham langsung milik Wiemeng, Hasan dan Sutriswi dari uang yang diterima dari terdakwa. Saksi juga mengakui perbuatan pengalihan saham dari Wiemeng, Hasan dan Sutriswi menurut akta nomor 3, 4, dan 5 itu kepada terdakwa atas persetujuan suaminya.
"Keterangan saksi yang mengatakan pembayaran dari terdakwa sebesar Rp 29,5 miliar kepada pemegang saham untuk pembelian saham bertentangan dengan keterangan saksi yang mengatakan itu sebagai uang pinjaman saksi Coanti, dan kenyataannya saksi mengatakan sampai saat ini tidak pernah membayar atau mengangsur uang pinjaman itu, demikian sebaliknya terdakwa juga tidak pernah menagih kalau itu memang uang pinjaman," jelas Hendie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.