Zainul mengatakan, pihaknya akan menuntut pembatasan registrasi terhadap aktivasi kartu perdana yang hanya dapat dilakukan maksimal tiga buah kartu untuk satu nomor identitas pelanggan.
“Kita setuju, di sini teman-teman mencatat kita setuju untuk meregistrasi sesuai dengan NIK dan KK. Hanya kita minta untuk tidak dibatasi, Itu saja,” imbuhnya.
Senada dengan Zainul, Oki, salah satu pemilik konter mengatakan, saat ini para pelanggan sering gonta-ganti kartu, terutama untuk kuota internet. Hingga kini, ia mengaku belum rugi karena semua kartu yang dimilikinya dalan keadaan aktif.
Namun, Oki mengalami penurunan penjualan dalam beberapa hari terakhir sejak diberlakukannya peraturan Menkominfo tersebut.
Saat ini dalam registrasi masih banyak kendala dari masyarakat yang ditemuinya, di antaranya para pelanggan yang belum memiliki KK atau KTP.
Selain itu, pelanggan juga sering meminta bantuan registrasi dengan NIK yang tertera pada KTP atau KK, karena masih terkendala verifikasi.
“Biasa sudah kita registrasi NIK, KTP, dan KK udah benar tapi masih dikatakan salah," tambahnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kalbar, Amri Kalam mengaku akan mengadakan rapat dengan Kominfo untuk membahas persoalan ini. Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk merumuskan rekomendasi apa yang akan dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.