Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Dukung Proses Hukum Penganiayaan Bayi Calista Dilanjutkan

Kompas.com - 27/03/2018, 05:28 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung proses hukum terhadap Sinta, tersangka penganiayaan bayi Calista, tetap berjalan.

Sebab, kekerasan terhadap anak merupakan tindak kejahatan kemanusiaan

"Kami Komnas PA mendukung penuh Polres Karawang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan untuk dapat melanjutkan proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak dan juga dapat melengkapi bukti-bukti yang dapat menjerat para pelaku kejahatan terhadap anak," ujar pembina KPA, Bimasena melalui telepon, Senin (26/3/2018).

Pihaknya juga berharap polisi dapat menggali kemungkinan ada pelaku lain selain tersangka Sinta, ibu kandung Calista.

"Tidak ada kata toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi dilakukan oleh orangtua kandung korban sendiri," tambahnya.

Baca juga : Proses Hukum Penganiayaan Bayi Calista Dipastikan Akan Berlanjut

Menurutnya, kemiskinan tidak bisa dijadikan sebagai dasar membenarkan kekerasan terhadap anak. Terlebih, hal tersebut sudah diatur pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang melakukan  kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dapat pidana paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000. Dan apabila korban sampai meninggal dunia pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 200.000.000.

"Dan apabila dilakukan oleh orangtua korban sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya," kata dia.

Bimasena mengatakan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas, mandat, dan fungsi pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengambil sikap berdasar ketentuan UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, tidak mengkompromi kekerasan terhadap anak.

"Apalagi sampai menghilangkan secara paksa hak hidup anak," katanya.

Baca juga : Polisi Ingin Selesaikan Kasus Ibu Bayi Calista di Luar Pengadilan, Ini Kata LPAI

Dalam kasus Calista, kata Bimasena, biarlah hakim memutuskan untuk mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Sinta.

"Pertimbangan latar belakang tersangka biar hakim yang mengambil keputusan," katanya.

Kompas TV Kapolsek Karawang menyatakan, sang ibu tega menganiaya Calista karena depresi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com