Salin Artikel

KPA Dukung Proses Hukum Penganiayaan Bayi Calista Dilanjutkan

Sebab, kekerasan terhadap anak merupakan tindak kejahatan kemanusiaan

"Kami Komnas PA mendukung penuh Polres Karawang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan untuk dapat melanjutkan proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak dan juga dapat melengkapi bukti-bukti yang dapat menjerat para pelaku kejahatan terhadap anak," ujar pembina KPA, Bimasena melalui telepon, Senin (26/3/2018).

Pihaknya juga berharap polisi dapat menggali kemungkinan ada pelaku lain selain tersangka Sinta, ibu kandung Calista.

"Tidak ada kata toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi dilakukan oleh orangtua kandung korban sendiri," tambahnya.

Menurutnya, kemiskinan tidak bisa dijadikan sebagai dasar membenarkan kekerasan terhadap anak. Terlebih, hal tersebut sudah diatur pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang melakukan  kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dapat pidana paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000. Dan apabila korban sampai meninggal dunia pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 200.000.000.

"Dan apabila dilakukan oleh orangtua korban sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya," kata dia.

Bimasena mengatakan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas, mandat, dan fungsi pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengambil sikap berdasar ketentuan UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, tidak mengkompromi kekerasan terhadap anak.

"Apalagi sampai menghilangkan secara paksa hak hidup anak," katanya.

Dalam kasus Calista, kata Bimasena, biarlah hakim memutuskan untuk mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Sinta.

"Pertimbangan latar belakang tersangka biar hakim yang mengambil keputusan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/05280641/kpa-dukung-proses-hukum-penganiayaan-bayi-calista-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke