BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polres Banyuwangi meluncurkan aplikasi E-Loss, yaitu aplikasi layanan lapor kehilangan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android oleh masyarakat Banyuwangi untuk mempermudah kepengurusan surat kehilangan.
"Aplikasi E-Loss ini untuk mempermudah masyarakat dan memangkas birokrasi sehingga masyarakat yang membutuhkan surat kehilangan dapat mengurusnya dengan mudah. Enggak perlu lama antre," jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018).
Masyarakat yang membutuhkan surat kehilangan tinggal mengisi data yang ada di aplikasi E-Loss tersebut, seperti data pribadi, barang yang hilang, tempat, dan waktu kehilangan terjadi.
Baca juga: Melalui Aplikasi Jalin Kasih, Masyarakat Banyuwangi Bisa Lapor soal Kemiskinan
Setelah itu, masyarakat bisa langsung datang ke polres atau polsek terdekat untuk diverifikasi dan mencetak surat kehilangan.
"Selama masih di wilayah Banyuwangi, di polsek mana saja bisa untuk verifikasi dan mencetak surat kehilangan. Ini praktis dan mudah. Jadi enggak harus laporan ke polsek wilayah tempat kehilangan," ujar Donny.
Menurut dia, pembuatan aplikasi tersebut melibatkan tim IT dari Polres Banyuwangi dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Buatnya enggak lama, sekitar satu bulan, tapi buat ide E-loss itu yang lama," ucap Donny.
Baca juga: Bawaslu NTT: Baru Dua Kabupaten yang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih