"Bangunan di sempadan itu bengkel motor gede milik RM," kata Kombes Rudi Setiawan, Sabtu.
Sementara itu, lanjut Rudi, Royce meyakini bahwa bangunan miliknya sesuai dengan aturan dan memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Surabaya.
"Karena sakit hati, tersangka mengancam Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Ery Cahyadi dengan menembak mobil pribadinya," lanjut Rudi.
(Baca selengkapnya: Pelaku Tembak Mobil Pejabat karena Sakit Hati Bengkelnya Ditertibkan)
Aksi koboinya pun berujung ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Polisi menjerat Royce dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, selain dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.