Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tembak Mobil Pejabat karena Sakit Hati Bengkelnya Ditertibkan

Kompas.com - 17/03/2018, 16:20 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepada polisi, RM (39), penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya mengaku sakit hati kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi.

Sakit hati RM karena Pemkot Surabaya menertibkan bangunan sempadan di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

"Bangunan di sempadan itu bengkel motor gede milik RM," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Sabtu (17/3/2018).

Sementara RM sendiri, kata Rudi, meyakini bahwa bangunan miliknya sesuai dengan aturan dan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Surabaya.

"Karena sakit hati, lalu tersangka mengancam Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi dengan menembak mobil pribadinya," jelas Rudi.

Baca juga : Penembak Mobil Pejabat: Perkenalkan Nama Saya Royce Muljanto

RM sendiri mengaku khilaf telah menembak mobil Ery Cahyadi. Dia meminta maaf dan berjanji mengganti kerugian yang dialami Ery Cahyadi.

Polisi menjerat tersangka RM dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga : Mobil Pejabat di Surabaya Ditembaki, Ada 11 Lubang Bekas Tembakan

Untuk penembakannya polisi menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kompas TV Terdapat tiga lubang bekas tembakan di kaca dan di badan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com