SURABAYA, KOMPAS.com - Kepada polisi, RM (39), penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya mengaku sakit hati kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi.
Sakit hati RM karena Pemkot Surabaya menertibkan bangunan sempadan di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
"Bangunan di sempadan itu bengkel motor gede milik RM," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Sabtu (17/3/2018).
Sementara RM sendiri, kata Rudi, meyakini bahwa bangunan miliknya sesuai dengan aturan dan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot Surabaya.
"Karena sakit hati, lalu tersangka mengancam Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi dengan menembak mobil pribadinya," jelas Rudi.
Baca juga : Penembak Mobil Pejabat: Perkenalkan Nama Saya Royce Muljanto
RM sendiri mengaku khilaf telah menembak mobil Ery Cahyadi. Dia meminta maaf dan berjanji mengganti kerugian yang dialami Ery Cahyadi.
Polisi menjerat tersangka RM dengan Pasal 406 juncto 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga : Mobil Pejabat di Surabaya Ditembaki, Ada 11 Lubang Bekas Tembakan
Untuk penembakannya polisi menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.