Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Nunukan

Kompas.com - 06/03/2018, 11:37 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com — Kantor Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang wanita, Nor Elysiah Binti Welfred (27), warga negara Malaysia, saat akan menyelundupkan sabu seberat 1.002,1 gram melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, pada Rabu (28/2/2018).

Kepala Kantor Bea Cuki Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas Bea Cukai Nunukan karena curiga dengan tingkah laku dan pakaian yang dikenakannya.

“Dari hasil pemeriksaan didapati adanya sabu sabu sebanyak 20 bungkus seberat 1.002,1 gram di tubuh pelaku,” ujarnya, Selasa (6/3/2018).

Untuk mengelabui petugas di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, pelaku menyembunyikan sabu seberat lebih dari 1 kilogram tersebut di dalam bra, celana dalam, dan direkatkan di punggungnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pramugari yang Menyimpan Sabu dan Kokain

Pelaku juga mengenakan pakaian yang sedikit longgar untuk menyamarkan sabu yang dibawanya.

“Pelaku menyembunyikan sabu sebanyak 7 bungkus pada punggung, 7 bungkus di dalam celana dalam, dan 6 bungkus disembunyikan di bra,” imbuhnya.

Pihak Bea Cukai Nunukan mengaku baru melakukan konferensi pers pada hari ini karena sedang mengembangkan upaya penyelundupan sabu yang disimpan di punggung pelaku tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ada kurir lain yang akan menerima sabu tersebut di salah satu hotel di Nunukan. Sayangnya, upaya pengembangan yang dilakukan Bea Cukai Nunukan diduga tercium oleh jaringan sabu di Tawau, Malaysia, sehingga bea Cukai Nunukan gagal menangkap kurir yang akan menerima sabu di Nunukan.

Baca juga: Sekali Jalan, Kurir Sabu Ini Terima Upah hingga Rp 40 Juta

Untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyelundupan tersebut, Bea Cukai Nunukan menyerahkan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram kepada Kepolisian Resor Nunukan.

Kompas TV Tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com