Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Jalan, Kurir Sabu Ini Terima Upah hingga Rp 40 Juta

Kompas.com - 02/03/2018, 19:52 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com — Tersangka SA, satu dari tiga kurir 19,7 kg sabu
yang diamankan pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di perairan
utara Pulau Buru, mengaku bahwa sekali jalan mereka mendapatkan upah yang cukup besar.

"Sekali jalan, mereka diupah mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 40 juta, dan ini sudah kesekian kalinya mereka lakukan," kata Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi, Jumat (2/3/2018).

Menurut Didid, variasi nilai upah yang diberikan karena sesuai dengan jumlah sabu yang mereka bawa.

"Yang mengedarkannya bukan mereka, tapi nanti akan ada yang mengambil barang itu setelah mereka masuk di Perairan Karimun," ujar Didid.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 19,7 Kilogram Sabu di Pulau Buru

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berpura-pura menjual makanan yang nantinya ditukar dengan solar.

"Saat transaksi di laut, kapal yang ditemui berganti-ganti, sesuai dengan info yang didapat mereka sebelum menuju Out Port Limitide (OPL) di perairan perbatasan Kepri dan Singapura," kata Didid.

Sampai saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan karena pihak kepolisian yakin bahwa si penjemput masih berada di Karimun.

Baca juga: Kurir Sabu dari Malaysia Kabur dengan Motor Petugas yang Gelar Razia

Kompas TV Tim gabungan yang terdiri dari BNN...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com