Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pramugari yang Menyimpan Sabu dan Kokain

Kompas.com - 02/03/2018, 20:14 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — MMS (28), pramugari maskapai milik pemerintah, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan kokain. Dia ditangkap di rumahnya di Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (24/2/2018) lalu.

Kapolsek Kuta Komisaris I Nyoman Wirajaya mengatakan, barang bukti narkoba ditemukan saat penggeledahan di kamar MMS.

"Di kamar tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing-masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta 4 butir dumolid," kata Wirajaya, Jumat (2/3/2018).

MMS diketahui sudah delapan bulan mengonsumsi narkoba. Biasanya narkoba itu digunakan saat pelaku sedang tidak bertugas atau menggelar pesta.

Sabu dan kokain ditemukan polisi ditempel pada pernak-pernik hiasan di kamar.

"Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu. Khusus kokain harga satu gram-nya Rp 2,5 juta," kata Wirajaya.

Baca juga: Pramugari Ditangkap di Kuta Bali gara-gara Narkoba

Penangkapan MMS berawal dari pengembangan dari tersangka FHM (37) yang tidak lain adalah kekasihnya. Manajer salah satu restoran ini dibekuk pada Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 20.40 Wita di area central parkir Kuta.

Dari tersangka diamankan barang bukti kokain seberat 0,75 gram, alat isap, dan plastik klip.

FHM mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial BNY. Polisi kemudian melakukan operasi jebakan untuk meringkus BNY.

Baca juga: Luhut: Narkoba Ancaman Terberat Indonesia

Dari BNY, polisi mendapat informasi bahwa narkoba itu berasal dari pria bernama John. Kini polisi masih memburu keberadaan John.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan sejak tahun 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com