Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Surakarta Ungkap Sabu Jenis Baru, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 02/03/2018, 15:27 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengamankan sabu-sabu jenis salju dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Sabu-sabu tersebut merupakan jenis baru dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan jenis lainnya karena kualitas terbaik.

Barang bukti itu diamankan dari seorang tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Sukatno alias Edi Kampret (47). Warga Kampung Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, ini tertangkap di pinggir jalan kawasan Kecamatan Jebres.

"Sabu jenis salju ini tergolong baru dan langka di Solo. Harganya pun cukup mahal," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/3/2018).

Selain tersangka Sukatno, lanjut Ribut, Polresta Surakarta juga mengamankan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka tertangkap di tujuh lokasi yang berbeda.

Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 19,7 Kilogram Sabu di Pulau Buru

Delapan tersangka itu antara lain Marwan Ardhi, Pramono alias Botak, Yanto Haryanto alias Yanto, Haryanto alias Pekok, Wahyu Quris, Sulis Setianto, Ilham Rohim dan Kurniawan Setiawan.

Dari sembilan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 1,03 ons sabu-sabu senilai Rp 100 juta.

"Sembilan tersangka ini empat di antaranya merupakan residivis dan pengedar. Seorang tersangka ada yang baru saja keluar dari penjara," jelas dia.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Edy Sulistiyanto menambahkan, sabu-sabu jenis baru tersebut hanya bisa didapatkan oleh jaringan profesional.

"Diduga sabu-sabu jenis baru ini tersangka dapatkan dengan melibatkan jaringan dari luar negeri," kata Edy.

Baca juga : Isap Sabu, Istri Ditangkap dan Suami Melarikan Diri

Sementara dari pengakuan tersangka Sukatno, sabu-sabu jenis salju itu dia dapatkan dari seorang pengirim di daerah Cilacap. Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 950.000 per gram. Lalu dia jual lagi dengan harga Rp 1.050.000 per gram.

"Sabu-sabu jenis salju saya jual kembali dengan harga Rp 1.050.000," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 muliar.

Kompas TV Dua orang perempuan warga negara Thailand ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com