MAKASSAR, KOMPAS.com - Uang miliaran dalam bentuk rupiah, dollar, dan euro yang disita polisi dari kantor Balai Kota Makassar mulai terungkap. Uang senilai Rp 300 juta di antaranya ternyata hasil suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (25/1/2018).
Dari kasus suap itu, kata Dicky, polisi menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin sebagai tersangka.
"Dari uang 1 miliar lebih dalam bentuk rupiah, dollar dan euro itu, ada sebuah amplop berisi uang Rp 300 juta. Dari hasil penyidikan, uang tersebut merupakan suap dari dari CV Wyata Praja atas pembayaran pengadaan langsung ATK, pengadaan dan makan minum untuk periode bulan November hingga Desember 2017," ungkap Dicky.
Dia membeberkan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik terkait kasus temuan uang 1 miliar lebih itu yakni Alam (tenaga honorer), Lilis (bendahara pengeluaran), Alham Ramly (CV Wyata Praja), 7 saksi dari perusahaan penyedia, dan saksi pejabat pengadaan.
"Selaku kepala BPKAD Makassar, tersangka Erwin melakukan penunjukan langsung semua pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan makan dan minum kepada 7 perusahaan tanpa proses pengadaan. Perusahaan wajib menyetorkan 95 persen dana pembayaran yang dikumpulkan melalui saksi Alam dan Lilis. Dari dana itu, 5 persen diberikan kepada pihak penyedia sebagai fee dan penyedia tidak perlu melaksanakan pengadaan tersebut," bebernya.
Baca juga : Lagi, 1 Pejabat Pemkot Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dicky melanjutkan, penyetoran uang suap tersebut merupakan perintah tersangka Erwin. Kemudian atas perintah tersangka, dana 95 persen itu sebagian digunakan oleh Lilis untuk belanja langsung ATK, penggandaan dan makan serta minum. Sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk pemberian ke beberapa pihak melalui tunai maupun transfer.
"Jadi baru senilai 300 juta dalam bentuk rupiah dari total 1 miliar lebih uang sitaan yang terungkap. Selebihnya masih ada uang dalam bentuk mata uang rupiah, dollar, dan euro yang masih diselidiki," tandasnya.
Dicky menegaskan, tersangka Erwin dikenakan pasal 12 huruf i Subs Pasal 11 Subs pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 300 juta, dokumen pengadaan langsung ATK, pengadaan makan dan minum, rekening koran 7 perusahaan penyedia barang dan jasa, print out catatan penggunaan belanja langsung ATK, pengadaan makan dan minum, print out catatan penggunaan pribadi atas tersangka," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan