Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 1 Pejabat Pemkot Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kompas.com - 23/01/2018, 14:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Erwin Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima pejabat Pemkot Makassar sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. 

"Hasil gelar perkara, Erwin Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadan barang dan jasa. Di mana, PNS atau penyelenggara dilarang turut serta dalam tender atau proyek," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (23/1/2018).

Dicky membantah penetapan Erwin sebagai tersangka ada kaitannya dengan temuan uang senilai 1 miliar lebih. Uang dalam bentuk rupiah, dollar, dan euro tersebut ditemukan dalam penggeledahan 3 Januari 2018 di kantornya Erwin. 

"Bukan kasus uang Rp 1 miliar lebih itu. Tersangka Erwin terjerat kasus lain. Kalau temuan uang Rp 1 miliar lebih itu masih diselidiki dan belum diketahui uang apa sebanyak itu di kantor BKAD Pemkot Makassar. Masih ditelusuri uang itu," tandasnya.

(Baca juga : Balai Kota Makassar Kembali Digeledah terkait Temuan Uang Rp 1 Miliar)

Tersangka Erwin, sambung Dicky, dikenakan pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

"Jika mengacu pada pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001, tersangka dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 jura dan paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengadaan 5.000 pohon ketapang. 

(Baca juga : Korupsi Pohon Ketapang, Wali Kota Makassar Diperiksa, Balai Kota Digeledah)

Dalam kasus dugaan korupsi UMKM, penyidik menetapkan 2 tersangka. Yakni mantan Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Gani (61) dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Enra Efni (39).

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 5.000 pohon ketapang, penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi UMKM.

Keempat tersangka yakni Abdul Gani (61), Budi Susilo (50), Buyung Haris (59), Abu Bakar Muhajji (60). Untuk tersangka Abdul Gani, dia selain menjabat Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, juga menjabat sebagai plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2016.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi Hari ini (22/1) memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com