PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa kasus penyalahgunaan dana bergulir di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Adityawarman mengatakan, pengembalian uang dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama Rp 300 juta dan tahap kedua Rp 1,7 miliar.
“Seluruh uang pinjaman telah dikembalikan, dan ini bisa jadi pertimbangan untuk keringanan hukuman terdakwa,” kata Adityawarman saat memberi keterangan resmi kepada awak media, Rabu (20/12/2018).
Adityawarman mengungkapkan, uang tersebut diterima terdakwa berinisial AW dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM. Pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam persyaratan dan penggunaan dana pinjaman pemerintah itu.
“Dalam waktu bersamaan terdakwa juga menerima pinjaman Rp 7 miliar dari BNI Tanjung Pandan,” ujarnya.
Baca juga : Korupsi Dana Bergulir Rp 2 Miliar, Kepala Koperasi Ditahan
AW ketika mengajukan pinjaman pada 2011 menjabat sebagai direktur CV Biliton Makmur. Selain kepada AW, pihak kejaksaan juga mendalami peran petugas pemberi pinjaman dari LPDB.
“Kami terus melakukan pengembangan. Siapa saja (yang diperiksa), belum bisa kami informasikan,” sebut Adityawarman.
AW yang masih menjalani persidangan dijerat Pasal 2 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Tersangka Korupsi Dana Bergulir, Direktur LPDB Ditahan
Ada pun uang tunai yang dikembalikan terdakwa terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000. Semuan uang pengembalian untuk sementara dititipkan di BRI Pangkal Pinang.