Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bergulir Rp 2 Miliar, Kepala Koperasi Ditahan

Kompas.com - 24/07/2017, 21:11 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menahan Ketua Koperasi Hijau Huda, Yus Ardiansyah Susandi karena melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka Yus ditahan jaksa di Lapas Klas 1 A Makassar, Senin (24/7/2017). Tersangka ditahan lantaran dana Rp 2 miliar dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil (LPDB-KUMKH) digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka adalah ketua pungurus Koperasi Simpan Pinjam Hijau Huda Makassar pada 2011-2013. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor:PRINT-426/R.4.5/Fd.1/07/2017 tanggal 24 Juli 2017 untuk selama 20 hari terhitung 24 Juli 2017 hingga 12 Agustus 2017," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan, tersangka tidak pernah menghadiri panggilan sebagai saksi dan tersangka. Tersangka ditahan guna mempercepat proses penyelesaian perkara.

(Baca juga: Polres Magetan Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sakit)

"Selain melakukan korupsi Rp 2 miliar, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana koperasi lain yakni di Koperasi Singara yang ketua koperasinya, Reka Yudha," beber Salahuddin.

Kompas TV KPK memeriksa adik dari tersangka kasus E-KTP, Andi Narogong, Vidi Gunawan sebagai saksi tersangka Setya Novanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com