Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Tipikor Semarang Meninggal di Dalam Lapas

Kompas.com - 14/11/2017, 15:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Almarhum diduga meninggal akibat serangan jantung.

"Betul, almarhum meninggal pagi tadi 07.50 WIB," ujar Kepala Lapas Kedungpane Semarang Taufiqurrahman kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2017)

Asmadinata menjalani hukuman selama 10 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus suap jual beli putusan perkara mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaini.

Taufiq menjelaskan, penyebab almarhum meninggal memang karena sakit.

Pada Senin (13/11/2017), Asmadinata juga berobat ke Poliklinik Lapas karena mengeluhkan sakit. Kepada petugas, almarhum mengaku mual dan muntah.

Dokter lapas kemudian melakukan perawatan dan memberikan infus. Pukul 16.45 WIB, pasien kembali ke kamar tahanannya, di Blok J Lapas Kedungpane.

"Dugaan awal karena serangan jantung. Yang bersangkutan juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit TBC dan diabetes," katanya.

Baca juga : Banding, Vonis untuk Hakim Asmadinata Ditambah 1 Tahun

Pada Selasa pagi tadi pukul 07.30 WIB, Asmadinata sebetulnya akan dibawa ke Poliklinik karena kondisi lemas. Namun pada pukul 07.50 WIB, Asmadinata dinyatakan meninggal dunia.

"Pasien meninggal setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter lapas," tambahnya.

Jenazah almarhum nantinya disemayamkan di Medan, Sumatera Utara.

Hukuman 10 tahun sendiri diputuskan melalui putusan kasasi Asmadinata oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung MA Lumme dan M Askin.

Baca juga : Hakim Asmadinata Ajukan Nota Banding

Di tingkat Pengadilan Tinggi Semarang, ia dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta setara dua bulan kurungan. Sementara dalam Pengadilan Tipikor Semarang, dia dihukum pidana lima tahun.

Kompas TV Ketua DPR RI Setya Novanto menggugat penerbitan surat pencekalan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com