Salin Artikel

Eks Hakim Tipikor Semarang Meninggal di Dalam Lapas

"Betul, almarhum meninggal pagi tadi 07.50 WIB," ujar Kepala Lapas Kedungpane Semarang Taufiqurrahman kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2017)

Asmadinata menjalani hukuman selama 10 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus suap jual beli putusan perkara mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaini.

Taufiq menjelaskan, penyebab almarhum meninggal memang karena sakit.

Pada Senin (13/11/2017), Asmadinata juga berobat ke Poliklinik Lapas karena mengeluhkan sakit. Kepada petugas, almarhum mengaku mual dan muntah.

Dokter lapas kemudian melakukan perawatan dan memberikan infus. Pukul 16.45 WIB, pasien kembali ke kamar tahanannya, di Blok J Lapas Kedungpane.

"Dugaan awal karena serangan jantung. Yang bersangkutan juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit TBC dan diabetes," katanya.

Pada Selasa pagi tadi pukul 07.30 WIB, Asmadinata sebetulnya akan dibawa ke Poliklinik karena kondisi lemas. Namun pada pukul 07.50 WIB, Asmadinata dinyatakan meninggal dunia.

"Pasien meninggal setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter lapas," tambahnya.

Jenazah almarhum nantinya disemayamkan di Medan, Sumatera Utara.

Hukuman 10 tahun sendiri diputuskan melalui putusan kasasi Asmadinata oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung MA Lumme dan M Askin.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Semarang, ia dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta setara dua bulan kurungan. Sementara dalam Pengadilan Tipikor Semarang, dia dihukum pidana lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/14/15595431/eks-hakim-tipikor-semarang-meninggal-di-dalam-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke