Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Vonis untuk Hakim Asmadinata Ditambah 1 Tahun

Kompas.com - 18/07/2014, 15:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menambahkan hukuman pidana kepada mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata dari lima tahun ke enam tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.

“Putusan bandingnya Asmadinata sudah keluar dan sampai di sini tanggal 16 Juli lalu, hukumannya naik jadi satu tahun,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Semarang, Heru Sungkowo, Jumat (18/7/2014).

Asmadinata sendiri sebelumnya telah mengajukan banding atas putusan kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor. Saat itu, ia bersama-sama dengan Pragsono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung adalah satu komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi mantan ketua DRPD Grobogan, M Yaeni.

Dalam putusan banding itu, Asmadinata disidang oleh hakim tinggi di bawah pimpinan Hardjono didampingi dua hakim tinggi anggota, yakni Aa Anom Hartanindita dan Dermawan S Djamian. Dia divonis lima tahun penjara pada tanggal 30 Juni 2014.

Pada pertimbangan di tingkat pertama, majelis hakim menyimpulkan terdakwa Asmadinata telah bertindak salah dengan tidak bisa menghindari adanya tindakan yang mengarah pada korupsi. Asmadinata juga dinilai telah merusak citra Pengadilan Tipikor.

Asmadinata sendiri terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Tiga unsur dalam pasal tersebut, yakni hakim menerima hadiah atau janji dan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Asmadinata Yoseph Parera mengaku telah menerima salinan putusan tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang. Pihaknya mengaku masih keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan dalam banding tersebut.

“Kami sebenarnya tetap keberatan atas putusan tersebut. Untuk langkah selanjutnya kami akan kordinasikan dengan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya sembari menunggu sikap dari jaksa KPK,” kata Parera, Jumat.

Sebelumnya dalam berkas terpisah, rekannya, Hakim Pragsono selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara suap mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni divonis enam tahun pada tahapan banding, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com