Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmadinata: Saya Pantas Diberhentikan sebagai Hakim

Kompas.com - 11/03/2014, 18:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, mengaku menyesal karena tak bisa menjaga amanah dari Tuhan. Dia mengaku tidak bisa menolak permintaan dari sesama hakim ad hoc, Kartini Marpaung, terpidana utama dalam kasus suap, terkait keinginan pemulusan perkara.

“Hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi. Tuhan mendeklarasikan diri lewat tangan manusia melalui hakim. Saya tak bisa menolak permohonan Kartini dan itu sebagai kesalahan karena tak bisa menjaga kebesaran Tuhan,” kata Asmadinata saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/3/2014).

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Darmawangsa Medan itu mengaku sudah tak pantas menjadi hakim. Tindakannya bertemu dengan Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dianggapnya sebagai tindakan yang tidak terpuji.  

Asmadinata sendiri mengakui dirinya sudah dipecat sebagai hakim sejak diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 3 Juli 2013. Saat itu, Dia dinilai telah melanggar kode etik. Pada tanggal 7 Juli 2013, Asmadinata ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Di MKH itu, saya hanya mendengarkan. Saat itu, putusan pemecatan saya tidak diberikan dan saya juga tidak diberikan pembelaan. Mungkin alasannya dua, pertama saya bertemu dengan sesama hakim untuk makan bersama-sama, dan kedua saya buat putusan Dissenting Opinion (DO),” timpal Asmadinata.  

Untuk itulah, pada kesempatan pemeriksaan, Asmadinata berterima kasih kepada Pengadilan. Sebabnya, Dia diberikan waktu untuk belajar selama tiga tahun dan tiga bulan.

“Peristiwa ini jadi geger. Pada intinya, saya menyesal dan mohon maaf telah mencemarkan nama baik pengadilan. Saya tak berniat membantu Heru ataupun Kartini,” cetusnya.

Dalam perkara ini, Asmadinata bersama Pragsono dan Kartini Marpaung adalah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara Mantan ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni.

Asmadinata dijerat dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com